Dugaan kuat Bisnis BBM Ilegal Menggurita di Pulau Semambu, Warga Hidup dalam Bayang-Bayang Takut

IMG_20250811_151049-scaled.jpg

Pulau Semambu, Ogan Ilir.(Benuanews.com) –
Di tepian Sungai Ogan yang tenang, tepatnya di Desa Pulau Semambu, terselip aktivitas yang jauh dari kata biasa. Bau menyengat bahan bakar menyeruak dari sebuah gudang besar dipagar mengunakan bahan material seng dan sebagian mengunakan Terpal usang dengan modus bertuliskan Terima barang rongsokan dugaan menyimpan BBM,dan selalau dijaga Di baliknya, puluhan drum biru berjejer rapi, truk tangki sering keluar-masuk sering terlihat tanpa plakat resmi perusahaan.

Dugaan Menurut salah satu warga sekitar, tempat ini bukan sekadar gudang penyimpanan. “Itu bukan usaha resmi, Mas. Malam-malam juga ramai, ada yang bongkar muatan pakai slang besar,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan. Suaranya lirih, matanya sesekali melirik ke arah sungai, seolah takut ada yang mendengar.

Pagi menjelang siang, tim lapangan melihat jelas aktivitas pemindahan cairan berwarna kekuningan dari mobil pikap ke drum-drum besar. Dugaan ada Seorang pekerja berbadan kekar ada juga sedit kurus menjaga salah satu gudang, mengenakan kaos lusuh tanpa alat pelindung, sempat mengakui, “BBM, Bang… dari Palembang.” Jawaban singkat itu langsung disusul tatapan curiga, seolah menyadari ia sudah bicara ke awak media

Kegiatan semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga rawan memicu kebakaran dan pencemaran lingkungan. Ironisnya, lokasi gudang hanya berjarak kurang dari 90 meter dari jalan. Warga resah, namun enggan bersuara lantang—takut pada “orang-orang belakang” yang diduga membekingi.

Pihak aparat setempat sejauh ini belum memberikan keterangan resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ada sebuah rantai distribusi BBM ilegal yang bekerja rapi dan terorganisir, memanfaatkan kelengahan pengawasan. Pertanyaannya: sampai kapan aliran bisnis gelap ini untuk di Tindak aparat hukum

Dugaan para mapia BBM Melanggar dan menabrak peraturan dan uu tentang minyak gas bumi. Dan peraturan no 22 tahun. 2021.pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 .Thn 2023 TTG penataan perpu cipta kerja UU, J pasal 55 ayat (1) Ke-1 KHUP. .
Terkesan Tak berlaku lagi bagi pemilik BBM ilegal

“Yang dibiarkan akan meracuni” Dengan dugaan bisinis penimbunan BBM ilegal bersubsidi dan penyalahgunaan bahan bakar minyak di lokasi gudang kurang lebih puluhan TON jenis solar disimpan digudang yang akan dirperjual belikan baik pembeli dan pemesaan luar daerah maupun pemasok dalam daerah lokasi di Pulau Semambu di kecamatan indralaya utara di jln raya lintas timur palembang prabumulih kabupaten ogan ilir.(⁠◠⁠★・⁠)⁠—⁠☆

scroll to top