Berhasil Ungkap Kasus yang Meresahkan Masyarakat, Pemkot Mataram Apresi Kapolresta Mataram

IMG-20260915-WA0178.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menunjukkan gerak cepat dalam merespons sejumlah tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam kurun waktu satu pekan, dua kasus menonjol berhasil diungkap, masing-masing kasus penganiayaan menggunakan senjata jenis air soft gun dan kasus kepemilikan senjata penikam tanpa hak yang melibatkan kelompok klub motor.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (15/09/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram, jajaran pejabat utama dan Kapolsek, awak media, Asisten I Pemkot Mataram, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, perwakilan Dinas P3A Kota Mataram dan Lombok Barat, Kasat Pol PP Kota Mataram dan Lombok Barat, perwakilan orang tua, serta undangan lainnya.

Kapolresta menjelaskan, dua perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keamanan masyarakat dan sempat menimbulkan keresahan.

Kasus pertama merupakan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, Sabtu (05/09/2026), di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SG, RZ, FK dan AF. Keempatnya merupakan laki-laki dewasa. SG, RZ dan FK diketahui berasal dari Dompu, sedangkan AF berasal dari Bima.

Dari empat tersangka tersebut, salah satunya, yakni RZ, diketahui merupakan residivis kepemilikan senpi.

Kapolresta menjelaskan, perkara bermula ketika para pelaku dan korban terlibat cekcok di kawasan Mataram Mall. Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke depan Mataram Hotel dan berujung pada aksi penganiayaan.

“Awalnya pelaku dan korban terlibat cekcok di Mataram Mall. Cekcok tersebut berlangsung hingga depan Mataram Hotel hingga terjadi tindakan penganiayaan. Penganiayaan ini terjadi secara bersama-sama dengan beberapa rekan pelaku hingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan. Pelaku menganiaya korban menggunakan air soft gun,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kedua tak kalah menyita perhatian. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai dan memiliki senjata penikam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada 6 September 2026. Saat itu, sejumlah anggota klub motor bersama belasan rekannya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sambil memainkan senjata tajam.

Tidak hanya membawa sajam, kelompok tersebut juga disebut berteriak mencari orang yang menantang mereka. Aksi itu kemudian terekam dan beredar di media sosial hingga viral.

Video tersebut memunculkan kekhawatiran dan kecemasan di tengah masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

“Awalnya polisi mengamankan sekitar 22 terduga untuk diperiksa. Dari hasil penyelidikan, enam di antaranya ditetapkan tersangka, sementara sisanya dipulangkan namun dengan wajib lapor,” terang Kapolresta.

Dari enam tersangka tersebut, dua orang merupakan dewasa, yakni GL dan AB. Sementara empat lainnya masih berusia anak, masing-masing PN, NZ, US dan RZ.

Penanganan keenam tersangka dilakukan melalui unit berbeda. Dua tersangka dewasa ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram, sedangkan empat tersangka anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Untuk tersangka dewasa ditangani oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Mataram. Sementara empat tersangka anak ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Dari tersangka anak, tiga di antaranya diamankan di LPKA, sementara satu di antaranya wajib lapor karena alasan pendidikan masih SMP,

Di balik proses hukum tersebut, Kapolresta Mataram memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan anak dalam perkara pidana. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, serta terutama para orang tua untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap anak-anak.

Menurutnya, perhatian keluarga sangat penting agar aktivitas anak dapat diketahui dan potensi keterlibatan mereka dalam tindakan yang berujung pada persoalan hukum dapat dicegah sejak dini.

Pesan tersebut menjadi semakin penting karena empat dari enam tersangka dalam kasus konvoi sajam diketahui masih berusia anak.

Kapolresta berharap keterlibatan berbagai pihak tidak berhenti pada proses hukum, tetapi dilanjutkan dengan pembinaan sehingga anak-anak tersebut memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menempuh jalur yang positif.

Apresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut datang dari Pemerintah Kota Mataram.

Asisten I Kota Mataram, L. Martawang, mengapresiasi langkah cepat Polresta Mataram dalam mengungkap kasus yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Apresiasi atas kinerja yang luar biasa kepada Polresta Mataram karena telah mampu mengungkap kasus ini sehingga kecemasan masyarakat Kota Mataram akan kembali normal,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menilai pengungkapan kasus tersebut patut diapresiasi karena mampu mengembalikan rasa aman masyarakat.

Namun, menurutnya, pengungkapan perkara bukanlah akhir dari persoalan, terutama karena terdapat anak-anak yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan langkah awal. Tugas utama kita adalah bagaimana ke depannya agar anak-anak ini tidak lagi terlibat tindak pidana atau bagaimana mereka bisa beralih ke jalur-jalur yang memiliki dampak positif,” katanya.

Joko menegaskan, tugas pembinaan ke depan tidak ringan dan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama orang tua dan keluarga.

“Tugas kita ke depan sangat berat, butuh perhatian semua pihak, terutama orang tua dan keluarga,” jelasnya.

Ia juga menilai penegakan hukum tetap penting dilakukan. Namun, ketika perkara melibatkan anak, pendekatan rehabilitatif dan pembinaan perlu mendapat perhatian agar anak tidak semakin terjerumus dalam persoalan hukum.

“Kontrol sosial menjadi salah satu kunci dalam mendidik anak-anak kita. Mari kita bersama-sama mulai saat ini kita berikan perhatian dan pengawasan kepada seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak,” tutupnya.

Pengungkapan dua kasus tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Polresta Mataram tidak hanya mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga mendorong keterlibatan keluarga, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi warga, khususnya generasi muda. (Dv)

scroll to top