Pertanyakan Stafsus, Sekda, Dan Pelantikan Pejabat

IMG-20220120-WA0041.jpg

DPRD Ajukan Interpelasi Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga

Pematangsiantar, Simalungun. Kamis 20/01/2022(14.30) Wib.erita Benua Sumut- Sebanyak 17 anggota DPRD Simalungun mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Permohonan untuk meminta klarifikasi kepada bupati yang merupakan salah satu hak DPRD, diserahkan kepada Plt Sekwan, Selasa (18/1/2022).

Anggota DPRD yang mengajukan hak interpelasi tersebut, Mariono dari PDIP, Irwansyah Purba dari Demokrat, Bonauli Rajagukguk dari Gerindra, Histoni Skjabat dari Demokrat, Erna Purba dari Demokrat, Aripin Panjaitan dari PDIP, Maraden Sinaga dari PDIP, Junita Veronika Munthe dari PDIP, Jhon Manat Purba dari PDIP, Andre Andika Sinaga dari Demokrat, Juarsa Siagian dari Gerindra, Ucok Alatas Siagian, Jamerson Saragih dari Partai Nasdem. Ada juga Erwin Parulian Saragih dari Gerindra, Badri Kalimantan dari Gerindra dan Yasser Gultom dari PDIP, dan Jonson M Sinaga dari PDIP.

Dalam jumpa pers yang digelar di RM Makan Sobat Jalan Adam Malik Kota Siantar, Kamis (20/1/2022) juru bicara Mariono menjelaskan, Ada pun alasan 17 anggota DPRD mengajukan interpelasi yang pertama menyangkut surat keputusan No:188.45/8125/1.13/2021 tentang pengangkatan tenaga ahli. Keputusan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2019 pasal 102 poin 4 yang menyatakan staf ahli gubernur/bupati diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan.

Tenaga ahli yang diangkat merupakan mantan tim sukses. Walau sudah ditolak, dan anggarannya tidak ditampung, tetapi SK tersebut belum dicabut. Dengan tidak dicabutnya SK tersebut menunjukkan bupati mengadakan perlawanan, yang dibuktikan oknum staf ahli yang diangkat selalu hadir dalam rapat di DPRD dan duduk bersama pimpinan OPD.

Para DPRD juga mempertanyakan  soal proses seleksi Sekda. Dimana salah satu syaratnya sesuai Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 dimana syaratnya peserta seleksi terbukti minimal 3 orang yang lulus diserahkan kepada bupati. Namun pada kenyataannya hanya 1 orang peserta yang lulus dan namanya diserahkan kepada bupati. Seharusnya seleksi dibuka kembali, namun bupati melakukan pelantikan tanpa melakukan koreksi dari pemerintah atasan, gubsu dan KASN.

Pemberhentian 18 pejabat tinggi pratama dinilai semena-mena karena tanpa rekomendasi dari KASN. Rekomendasi untuk uji kompetensi digunakan untuk pemberhentian mencederai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang menejeman PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi.

Pelantikan 22 pejabat 58 pejabat fungsional belum mendapat rekom dari KASN. Bupati dinilai buru-buru, mengabaikan sikap profesional, dicurigai mengandung unsur nepotisme.

“Kita minta bupati menyampaikan klarifikasi soal ini, karena kita memandang masalah ini serius. Bupati Simalungun belum menunjukkan respon yang tuntas atas permasalah ini,” kata Mariono, dari PDIP.

Sementara Hintoni Sijabat dari Partai Demokrat dan Bonauli Rajagukguk dari Partai Gerindra berharap pimpinan DPRD Simalungun segera merespon dengan baik usulan hak interpelasi ini. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Simalungun dan untuk kebaikan hubungan DPRD dan Eksekutif kedepannya.
(Dedi Sinaga)

scroll to top