Siak (benuanews com) pelayanan satpas SIM polres Siak yg beralamat di jln.kesehatan, Perawang, Kec. Tualang, Kabupaten Siak, Riau pelayanan cepat dan sesuai aturan’ semua yg datang yg mengurus SIM atau pengurusan yg lain di arahkan oleh petugas wajib memakai masker jaga jarak sebelum masuk kantor wajib cuci tangan di depan kantor telah di sediakan air dan Hand sanitizer. guna mencegah penularan covit19.
Seperti yang kita ketahui SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib pengemudi kendaraan bermotor miliki. SIM harus selalu pengemudi bawa saat berkendara agar terhindar dari tilang ketika ada razia oleh Kepolisian. Ketentuan mengenai SIM tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid ini menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang mereka kemudikan ketika Benua news com Siak wawancara pada salah satu peserta yang bernama( Timo) yang ingin mengurus SIM C.dan SIM A. mengatakan senang atas kinerja petugas yg melayani” di arahkan kita dan tak di persulit malah di beri petunjuk sama kita.saat tes kita lewati hingga kita mendapatkan SIM.sambil senyum.
Ketika Benuanews com. pertanyaan tentang pelayanan Satpas SIM polres Siak kepada BRIPKA HADI mengatakan kita melayani masyarakat Perawang untuk pembuatan SIM baik pembuatan yg baru dan. perpanjangan.kita lakukan sesuai prosedur dan aturan dan melayani dgn sepenuh hati. Agus/Hulu.(Siak)