Temani Suami Transaksi Narkotika, “Laura” beserta tiga rekan suami di giring ke Polsek

IMG-20210208-WA0016.jpg

BINJAI (benuanews.com) — Kembali lagi Polsek Binjai Timur ungkap kasus narkotika saat gelar Operasi Antik Toba 2021, dengan menangkap empat tersangka serta 90 butir pil ekstasi merek Teddy Bear, EA7 dan Kenzo dari lokasi Jalan Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Minggu,7/2/2021

Adapun tersangkanya yaitu Julian Syahputra Peranginangin warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Laura Afrisky warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

Selain itu Irvan Ahmad warga Jalan A.R. Hakim Lingkungan VII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Dedi Putra Pasaribu warga Jalan Danau Tondano Gang Haunatas Lingkungan VIII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti diantaranya 90 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 21 butir warna merah muda merk Teddy Bear, 21 butir warna hijau merk EA7, 48 butir warna putih pudar merk Kenzo, katanya.

Juga diamanakan satu unit mobil Toyota Yaris warna hitam BK 1286 RU, satu lembar STNK asli mobil Toyota Yaris warna hitam BK 1286 RU, satu unit HP Android merk Samsung warna hijau lumut type A20S, sambungnya.

Anggota Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat informasi akan terjadi transaksi narkorika di Jalan Juanda tepatnya di samping Kampus STAIS Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.

Lalu, Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H Sibuea SE, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.

Saat dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap tiga tersangka terhadap Julian Syahputra Peranginangin, Dedi Putra Pasaribu dan Irfan Ahmad.

Ketika digeledah didapati dari dalam mobil Julian Syahputra Peranginangin seorang wanita Laura Afrisky merupakan istrinya sedang memangku anaknya yang berusia dua tahun.

Dari pengakuan tersangka mereka mengakui pil ekstasi itu milik Tedi Bangun untuk dijualkan dengan harga Rp 140.000 per butirnya.

Untuk barang bukti dan pelaku,kini sudah di amankan di polsek Binjai Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Ini merupakan giat upaya pemberantasan dan pemutusan peredaran Narkoba, diharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam hal pemberantasan dengan aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian guna di tindak lanjuti .((SD)

scroll to top