Polsek Gunungsari Ungkap Kasus Pencurian di Toko Bangunan, Terduga ditangkap kurang dari 1×24 Jam

IMG-20250122-WA0111.jpg

Lombok Barat NTB benuanews.com – MS (36) warga Desa Mambalan, Kec. Gunungsari ditangkap personil piket SPKT Polsek Gunungsari atas dugaan Pencurian yang terjadi disalah satu Toko bangunan di wilayah Dusun Perempung, Desa Taman Sari, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barata.

Peristiwa itu terjadi diketahui oleh Pemilik Toko (Korban) pada tanggal 22 Januari 2025 pukul 05:00 wita dimana Korban saat itu hendak bersiap-siap membuka tokonya. Saat itulah diketahui bahwa ada beberapa barang didalam toko tersebut hilang.

Kapolsek Gunungsari AKP Supianto saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya seorang terduga kasus pencurian yang diamankan oleh Personil Polsek Gunungsari.

“Terungkapnya kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut petugas kita melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Atas hasil penyelidikan terduga akhirnya berhasil kita amankan kurang dari 1×24 jam, “jelasnya.

Berdasarkan keterangan singkat terduga saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Terduga masuk lewat depan Toko dengan memanjat tembok kemudian merusak atap Spandek toko lalu masuk kedalam toko dan mengambil beberapa barang di toko bangunan milik korban.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian aebalesar 1 juta rupiah dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Gunungsari.
“Jadi saat menerima Laporan tersebut Petugas kita langsung bergerak. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sebelum Pukul 05:00 Wita pagi. Atas keterangan saksi-saksi saat olah TKP serta proses penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal, terduga berhasil kita amankan di kediamannya beserta barang bukti,”ucapnya.

Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Gunungsari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana. (Dv)

scroll to top