BENUANEWS.COM | MENTAWAI ~ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat, menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 yang diselengggarakan di Aula Hotel Bujai.(24/09/2024).
“Kita sudah melakukan tahapan mulai dari Pendaftaran, Pencabutan nomor urut, Deklarasi Damai yang anti hoax, anti fitnah, dan anti kekerasan. Jadi deklarasi ini, untuk memberikan kepastian bahwa ke tiga pasangan calon ini akan mematuhi aturan-aturan tentang kampanye, dan etika-etika berkampanye. Melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Saudara Halomoan Pardede dalam kata sambutannya.
“Deklarasi bukan sekadar seremonial. Tetapi sebuah komitmen bersama untuk menciptakan suasana demokrasi yang santun, adil, dan bermartabat serta sejuk. Mari kita bersama-sama seluruh elemen masyarakat terutama para peserta kampanye, untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, serta menghormati satu sama lain, dan menolak segala bentuk provokasi, fitnah, maupun ujaran kebencian,” ucap Pardede.
Dalam kesempatan tersebut, PJ Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan meminta kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kepulauan Mentawai untuk bersama menjaga netralitas, “Netralitas ASN harus dijunjung tinggi, jangan sekali- kali mencoba untuk mendukung salah satu paslon. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. ASN harus netral. Dan apabila ada kedapatan para ASN terlibat dan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, secara tegas akan diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Martinus.
Dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, Rijel yang berpasangan dengan Yosef, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan deklarasi kampanye damai Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Melalui deklarasi ini tentunya kita harapkan penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana dengan mengedepankan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. ” tutur Rijel yang diusung oleh Partai PDIP Kepulauan Mentawai.
“Selain prinsip-prinsip pemilu yang mengharuskan pelaksanaannya terbuka, pemilu juga harus berlangsung luber dan jurdil sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 22 E, pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil. Pemilu milik kita semua, jadi kita memiliki tanggungjawab moral untuk bersama-sama menyukseskannya. Mari bersama-sama menciptakan suasana dan kondisi daerah yang kondusif, serta santun dalam berkampanye dalam mencari simpati masyarakat, agar masyarakat bisa meningkatkan partisipasi untuk mengikuti pemilu, Sehingga semua harapan kita untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu dapat terwujud,” pungkas Rijel.
Hadir dalam kegiatan Deklarasi Damai tersebut, Ketua KPU beserta jajaran, Ketua Bawaslu Mentawai, Jajaran Forkopimda, tamu undangan dari partai politik pengusung, pendukung, tim sukses dan jurnalis.(R/W)