Payakumbuh,-Benuanews.com Setelah lakukan penangkapan siang harinya, Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus narkotika pada hari Senin, (18/03) sekira pukul 00.15 Wib. Kali ini polisi menangkap seorang pria berinisial IF (48) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu berlokasi di depan Cafe Kobeng Kelurahan Nunang Daya Bangun.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP tim Phantom Squad menemukan dua paket sabu yang di bungkus dengan tissue di simpan tersangka dalam kantong celana depan sebelah kiri ,setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui narkotika tersebut pesanan dari orang lain yang beralamat di Labuah Basilang .
Kemudian di lakukan pengembangan ke Labuah Basilang sesuai dengan pengakuan tersangka anggota tim Satresnarkoba meluncur kelokasi yang di maksud tersangka ,tanpa buang waktu dua wanita RN (47) dan rekannya TN (41) sebagai ( pemesan ) pembeli barang haram narkotika jenis sabu
Kedua wanita tersebut juga mantan residivis dengan kasus yang sama ,menurutnya ini yang keduanya mereka memesan sabu sabu ke pada IF ,sedangkan IF boleh dapat barang haram tersebut dari Afi (DPO) yang beralamat di Danguang Danguang kecamatan Guguak kabupaten limapuluh kota tersangka IF membeli sabu tersebut seharga Rp 200.000 ,awal pembelian di lakukan sekira pukul 19.00 Wib ,tidak berselang lamanya untuk pembelian ke duanya dilakukan sebelum tengah malam .
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat narkoba Iptu Aiga putra di dampingi Kanit narkoba Aipda Indra Zega membenarkan adanya penangkapan ke tiga tersangka ” iya kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang kurir IF (48) dari kicauan tersangka kita peroleh informasi bahwa sabu yang di bawa tersangka IF merupakan pesanan dua orang wanita yg beramat di Labuah Basilang ,dari informasi ini kita terus lakukan pengembangan ke Labuah Basilang sesuai dengan data yang di sebut tersangka IF .ternyata sabu yang di pesan tersebut ke dua wanita yang itu merupakan mantan residis dengan kasus yang sama ,sehingga dengan mudah kita mengamankan keduanya ,juga sehari sebelumnya pada hari Minggu (17/3) kita juga melakukan penangkapan terhadap seorang pria IR (48) tersangka kita tangkap sewaktu akan berangkat menuju tempat kerjanya di Padang Alai kecamatan Payakumbuh sekira pukul 15.00 Wib ,menurut tersangka sabu sabu tersebut dia dapat dari OOI ( DPO ) seharga Rp 200.000.jelas Aiga .
Untuk saat ini tersangka IF dan kedua wanita pemesan barang haram narkotika jenis sabu tersebut sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang ,ikut di amankan barbuk berupa dua paket sabu ,dua unit hand phone satu buah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex dan satu unit kendaraan motor merek Yamaha (Julian)