Medan – Benuanews.com
Barisan Intelektual Muda (BIM) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya di sekitar Lorong 6.
Dalam aksi tersebut, BIM Sumut meminta Polda Sumut menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Mereka juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai Operasi Saber Bersinar yang disebut berlangsung pada 13 Mei 2026, serta keberadaan seseorang yang dikabarkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BIM Sumut menegaskan, seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Selain mendesak pengusutan dugaan peredaran narkotika, BIM Sumut meminta Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kapolres Labuhanbatu dan Kepala Satuan Reserse Narkoba terkait penanganan persoalan tersebut.
Mereka juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti yang mengindikasikan dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan aparat dalam menjalankan tugas.
“Pemberantasan narkotika tidak boleh hanya menjadi slogan. Kami meminta aparat bertindak profesional, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum,” tegas BIM Sumut dalam pernyataan sikapnya.
BIM Sumut menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Mereka menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian secara hukum. Karena itu, BIM Sumut meminta aparat berwenang menindaklanjuti setiap informasi secara objektif, transparan, dan profesional.
Dalam aksi tersebut, BIM Sumut menyampaikan lima tuntutan kepada Polda Sumut.
Pertama, mendesak pengusutan tuntas dugaan peredaran narkotika di Aek Kanopan Timur, khususnya di sekitar Lorong 6.
Kedua, meminta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Reserse Narkoba terkait penanganan persoalan tersebut.
Ketiga, meminta aparat menelusuri informasi mengenai seseorang yang disebut masuk dalam DPO serta dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Keempat, mendesak Propam Polda Sumut memeriksa aparat apabila ditemukan bukti dugaan pelanggaran atau ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.
Kelima, meminta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BIM Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak berwenang.
Mereka berharap aparat kepolisian segera memberikan respons terhadap aspirasi masyarakat serta memastikan upaya pemberantasan narkotika berjalan secara konsisten sesuai hukum yang berlaku.(K.N)