PASURUAN (benuanews.com) — Kedatangan lembaga Yayasan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Pasuruan (YK2MP) ke desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan ditemui langsusng Kepala Desa Nur Rohim Dan juga beberapa perangkat desa lainya. Rabu (6/1/2021).
Tujuan kedatangan tersebut menindak lanjuti surat audensi yang ditujukan ke pihak kepala desa sekarmojo hari senin (4/1/2021) lalu. audensi berlangsung di balai desa Sekarmojo purwosari Kabupaten pasuruan
Saat audensi berlangsung ketua umum (YK2MP) M SAIFUL menyampaikan berawal adanya pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan pemeliharaan saluran air bersih bagi warga/pipanisasi yang di anggap tidak sesuai di dalam teknis pelaksanaan di lapangan yang memakan biaya kisaran Rp 263.800.000 dari anggaran DD di tahun 2019
Saiful menyampaikan pihaknya meminta terkait rincian data Rancangan anggaran belanja (RAB) di tahun 2019 sebagi data sandingan dengan kegiatan tersebut.
Kepala Desa Sekarmojo Purwosari Nur Rohim menyampaiakan tidak bisa memberikan rincian data RAB di tahun 2019 kemarin dengan alasan beliau menjabat sebagai kepala desa awal tahun 2020
Sekjen (YK2MP) Ahmad Saikhu juga menambahkan bahwasanya keterbukaan informasi publik itu di lindungi / mempunyai payung hukum yang jelas kususnya undang – undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publick jadi,semua masarakat berhak tau terkait hal itu.
“Apabila nantinya rincian data RAB tersebut tidak di berikan maka kami pastikan, kami akan menempuh jalur hukum” ujarnya (Saikhu)