Pemburuan Barang Diduga Cagar Budaya Semakin Ramai Di Sungai Batang Hari

IMG_20230121_083904.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Indentifikasi Dugaan Barang Cagar Budaya Di sungai Batang Hari yang dilakukan Tim Khusus Belum usai,Penjarahan barang yang diduga peninggalan bersejarah semakin marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di sungai Batanghari,Desa Suak Kandis Jambi

Sosialisasi pun sudah dilaksanakan Cagar Budaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi di Suak Kandis Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Sosialisasi dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan pencarian objek cagar budaya atau objek diduga cagar budaya yang marak terjadi di daerah Suak Kandis.

Dari Pantauan Dilapangan Aktivitas pemburuan harta karun makin marak, Ada sekitar kurang lebih 70 kapal memenuhi aliran sungai Batanghari, tepatnya di Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir.

Aktivitas tersebut diketahui telah lama berlangsung seakan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait.

Lokasi tersebut sering dilakukan razia oleh pihak keamanan dan instansi terkait ,namun selalu Gagal Dan Diduga Bocor.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan aktivitas penyelaman sudah berlangsung cukup lama, hampir satu tahun lebih dan kini semakin marak dan bertambah.

“Para pencari menyelam dengan alat seadanya, dan juga menggunakan mesin Dompeng untuk menghisap, Kalau benda yang ditemukan bermacam macam ada penampungnya disini menunggu,harga bervariasi Bisa jutaan, puluhan juta dan ratusan juta rupiah Tergantung dengan barang yang ditemukan “sebut warga sekitar, Jum’at 21/01/23

Lanjut warga  “Dari dasar Sungai mereka menemukan Berbagai macam Keramik,patung,emas dan barang lainya,dengan cara kerja menyelam dan menyedot dasar sungai dengan menggunakan alat yang sudah standby diatas ketek (Kapal Kecil)

Barang yang ditemukan dikumpulkan Dan dijual kepada penampung yang sudah menunggu disini.”beber warga

Terpantau di lapangan aktivitas pemburuan harta karun yang belum tau pasti asal usul benda berharga tersebut dari dasar sungai  masih Terus berlangsung, terlihat puluhan kapal penyelam beroperasi di aliran sungai Batanghari.

“Aktivitas tersebut sudah terang terangan seakan kebal hukum, walaupun sudah dilarang”

Dan dikabarkan Benda – benda Hasil Tangkapan Yang ditemukan oleh Tim Instansi Terkait Beberapa Waktu Lalu masih dalam Proses Indentifikasi Tim Cagar Budaya dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jambi – Bangka Belitung.

Aktivitas pencarian ODCB tanpa izin yang dilaksanakan telah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 Pasal 26 Ayat 4, Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selain melanggar undang-undang dan peraturan yang terkait, aktivitas pencarian juga memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar dan keselamatan, kesehatan pelaku penyelam yang melakukan aktivitas penyelaman dengan mengunakan alat bantu dari mesin kompresor.

(Red)

scroll to top