Gunungsitoli_BenuaNews, 25/11/2022 Pendamping Desa seharusnya melakukan Tugas dan fungsinya sesuai aturan dan sop yang telah ditetapkan oleh Kemendes, “Dalam Keputusan Kemendes Nomor 40 Tahun 2021, disana telah dituangkan segala Petunjuk dan mekanisme Tupoksi Kerja sebagai Pendamping Desa dan “Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020
“Tetapi Sungguh tidak masuk akal, Apa yang telah di lakukan Pendamping Desa Oleh Desnaeni Telaumbanua. S. Pd yang bertugas di kecamatan Gunungsitoli utara, yang diduga Melakukan Pungli di setiap desa dalam penganggaran Pengajuan APBDes, “Beberapa Oknum Sekdes yang ada di kecamatan Gunungsitoli utara, yang tidak ingin disebutkan Namanya, berkata kepada beberapa LSM dan Media.
“Kami Sungguh Heran Kepada Pendamping Desa yang satu ini, (Desnaeni Telaumbanua)Sejak Awal ditugaskan di sini dia Tidak mau tandatangani Setiap dalam pembuatan RAB, Klo dia tidak dapat fi 10 juta, Dan Desa-desa yang tidak ingin dia dilibatkan dalam pembuatan RAB nya, Maka Seolah-olah, Desnaeni Telaumbanua terkesan Mempersulit, Tuturan Beberapa Sekdes Gunungsitoli utara.
“Awak Media, Mencoba menelusuri dan Konfirmasi kepada Pendamping Desa, Desnaeni Telaumbanua, Melalui telfon Cellular di Nomor HP +62 822-7699-XXX tetapi tidak dijawab. “Akhirnya Awak Media Mencoba Menuliskan SMS lewat Whatsapp, Tetapi Desnaeni Telaumbanua tidak menanggapi sama sekali Meskipun telah di bacakannya.
“Agar Berita ini berimbang, Awak Media Konfirmasi kepada Korlap Pendamping Desa, (Bu’ulōlō) lewat telfon Cellular di nomo HP+62 813-7010-XXXX
“Jika memang dia terbukti Pak Melakukan hal demikian, Desnaeni Telaumbanua. Dan telah diproses secara hukum maka kita akan segera turun lapangan untuk bertindak, dan mengajukan kepada pimpinan atas segera di turunkan Pemecatan, tuturnya Korlap Pendamping Desa, “Berita Bersambung.
(YZ)