Sulawesi Utara, BenuaNews.com
KETUA DPD ORMAS LAKI Sulawesi Utara Firdaus Mokodompit meminta kejari kotamobagu untuk segera dapat menahan ketiga oknum yang telah di periksa atas laporan ormas laki di kejaksaan tinggi (KAJATI) manado yang kini sedang bergulir di kejaksaan negeri kotamobagu, Kamis ( 3/11/2022).
Ketua DPD Ormas Laki firdaus mokodompit Kepada media BenuaNews.com Mengatakan,” kalau kami selaku pihak pelapor telah memenuhi semua dokumen dokumen dan barang bukti atas dugaan suatu tindak pidana untuk membantu pihak kejaksaan negeri kotamobagu agar dapat segera mengungkap dan menindak dengan tegas dari para mafia mafia tanah yang dengan sengaja mengalihkan suatu hak milik negara ke milik pribadi mereka dengan melibatkan oknum kepala desa nonapan baru,” Kata Firdaus
Lebih Lanjut Firdaus mengungkapkan,” Ada yang lebih miris itu kalau lahan hak guna usaha (HGU)tersebut kini para oknum dengan sengaja membuat surat surat kepemilikan secara pribadi mereka dan di duga telah menjualnya kepada pihak perusahan tambak udang yang kini sedang melakukan pengrusakan dan penebangan terhadap pohon pohon kelapa yang berada di lahan HGU tersebut,” ungkap Firdaus.
Masih Kata Firdaus,” Kalau pihak kejaksaan negeri kotamobagu belum juga mengambil langkah penindakan hukum kepada para oknum mafia tanah tersebut maka kami akan menghadap kepala kejaksaan tinggi manado (KEJATI)untuk segera mengambil alih penanganan laporan kasus mafia tanah tersebut,” Jelasnya firdaus.
Ketika Tim Investigasi BenuaNews.com mendatangi kantor kKejari kKotamobagu dan mempertanyakan tentang perkembangan laporan kami. Sudah sejauh mana perkembangan atas laporan tersebut di ruang kerja kepala seksi bidang intelejen kejaksaan negeri kotamobagu Meidy Wansen SH.menjelaskan kalau dimanah para oknum oknum yang di dugah telah kami periksa dan kini masi mengambil keterangan para saksi saksi,” ungkap Meidy
Lebih lanjut Meidy Wansen menjelaskan,” Kalu pihak kejari kotamobagu telah memanggil dari beberapa oknum oknum yang kuat di duga keterlibatn atas dugaan mafia tanah mulai dari pemanggilan terhadap okun sangadi desa nonapan baru berinisial I.S. selanjutnya oknum pengusaha M.P dan pihak terkait lainya,” paparnya Meidy Wansen
Namun masih adalagi pihak yang telah kami pangil yang sampai dengan saat ini tidak koperatif saat di panggil. untuk memberikan keterangan maka kami selaku pihak kejaksaan akan melakukan upaya upaya lain ketika pihak pihak yang telah di panggil tidak bersedia memberikan keterangan,”Pungkasnya Meidy Wansen.(TOMMY)