NTB,BenuaNews.com- Bebaskan warga dusun tomang omang dari jeratan hukum saat ini yang ditahan oleh kepolisian, karena mereka menuntut haknya lahannya belum dibayar oleh prusahaan milik PT. Eka Swarda Tani , dimana perjanjian awal dilunasi baru bisa mendirikan bangunan akan teapi kenyataannya lain yang didapat, alangkah mirisnya dirasakan masyarakat Dusun Teomang Omang Desa Silong Blanak Lombok Tengah, dalam menagih pelunasan lahan milik warisan nenek moyangnya, garapannya yang dibeli belum terlunasi.
Apa salahnya dalam urusan jika hutang piutang ditagih hutang prusahaan untuk dilunasi, apalah dikata justru penjara yang didapat, dimanakah letak keadilan bagi para penegak hukum untuk rakyat miskin yang baru pulang dari sawah pemilik lahan ditangkap lalu ditahan.
Dari sini LSM KASTA NTB merasa prihatin memperjuangkan hak hak masyarakat untuk melakukan aksi sosial (demo) ke Mapolda Nusa Tengara Barat dalam menuntut pemilik lahan yang sudah ditahan untuk segera dibebaskan dari penjara.
Dikatakan oleh Sekretaris Jendral KASTA NTB dalam aksinya “ketika saudara-saudara kita ini menuntut haknya atas pembayaran tanahnya tiba-tiba ditangkap sampai ditahan berhari hari, kemana nurani para penegak hukum, kami percaya kesemua aparat yang di dalam ruangan polda ini, semuanya punya keluarga ketika ada perkara yang dialami semuanya mempunya hak yang sama, dan mempunyai tuntutan yang sama pula, ketika keluarganya tidak memproleh keadilan, apa harus dibiarkan seperti itu.(29/7)
Tanpa ada rasa keadilan, ketika mempunyai tanah terus ada perjanjian pembayaran kemudian tidak dibayar, tapi hari ini kami tiba tiba menutut hak mereka yang sudah ditahan tiba tiba ditangkap bagaimana perasaannya, keluh orang biasa dikenal dengan nama Hasan Gauk (gawah lauk)
Ini salahsatu contoh korban ketidak adilan oleh korporasi (prusahaan), dimana para penegak hukum menggelar karpet merah untuk para korporasi, lahan lahan mereka belum dibayar tuntas, sementara mereka sudah membagun dilahan-lahan tersebut, tanpa ada kepastian pembayaran.
Oleh karena hal ini, masyarakat teomang omang menuntut hak mereka, menuntut keadilan mereka, dimana pembangunan tersebut perjanjian awal harus tuntas pembayarannya, baru ada pembagunan, sementara sampai detik ini, sampai tertangkap salahsatu masyarakat pemilik lahan pembayaran belum dilaksanakan, apakah mereka salah kawan-kawan, tentu tidak, tegasnya.