Surabaya Benua News.com-5 kali beraksi, maling sepeda motor asal Kapas Krampung Surabaya berhasil diringkus Jatarnas Satuan Reserse (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
DJA (21) tersangka, curanmor ditangkap polisi setelah aksinya terekam kamera pengintai (CCTV) saat mencuri sepeda motor di daerah Simokerto dan Kapas Krampung Surabaya, pada (11/05/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada awak media mengatatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berboncengan bersama temannya mengendarai sepeda motor mencari target sasaran di wilayah Kota Surabaya.
“Saat melintas di daerah Kapas Krampung, kedua maling itu melihat sepeda motor terparkir didepan rumah korban. Mereka kemudian berbagi tugas. Satu orang pelaku yang masih buron menunggu diatas sepeda motornya sambil memantau situasi. Sementara tersangka DJA berperan sebagai pemetik atau eksekutor dengan merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T. Setelah aksinya berhasil, kedua bandit jalanan itu langsung membawa kabur sepeda motor dari hasil kejahatannya dan dijual ke Madura ,” ujar AKBP Mirzal Maulana Sabtu, (21/05/2022).
Lanjut Mirzal, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa hasil rekaman (CCTV) di area lokasi kejadian.
Berbekal keterangan dari sejumlah saksi dan hasil analisa rekaman CCTV, petugas mendapatkan informasi dan mengetahui persembuyian pelaku.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju ke daerah Kapas Krampung Surabaya dan berhasil menangkap pelaku saat berada di depan rumahnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah 5 kali beraksi di daerah Kapas Krampung Gang Buntu nomor 21 Surabaya, Kapas Krampung Gang III nomor 6 Surabaya, jalan Kenjeran depan Bakso Bonek, jalan Ploso Bogen sebelah Bank Mega serta di jalan Karang Asem Warkop Rempah Surabaya,” jelas Mirzal.
Sementara barang bukti (BB) yang disita oleh petugas yakni 1 rekaman CCTV, 1 lembar pakaian yang digunakan oleh pelaku dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan atau curat,” ungkap Mirzal.
Reporter : Moestar Hadi