47 Pasutri di Agam ikuti sidang Itsbat nikah terpadu

20200824_095808-scaled.jpg
Lubukbasung (benuanews sumbar) – Itsbat nikah terpadu yang diadakan Pengadilan Agama Maninjau di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, diikuti sebanyak 47 pasangan suami istri.
Sidang Itsbat nikah terpadu dilaksanakan di kantor camat Tanjung Raya Kabupaten Agam, Senin (24/8).
“Sidang Itsbat nikah terpadu kita laksanakan selama dua hari untuk hari pertama 25 pasangangan suami istri dan hari ketua untuk 22 pasanga.” kata Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Fajri di Lubukbasung, Senin.
Lebih rinci disampaikan, pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu itu dilakukan dua hari pada Senin (24/8) untuk 25 pasangan dan Selasa (25/8) untuk 22 pasangan.

“47 pasangan suami istri itu merupakan usulan dari nagari di Kecamatan Tanjungraya,” katanya.Ia mengatakan, data 47 pasangan suami istri itu bakal diverifikasi dan diteliti oleh petugas.

Apabila data lengkap, tambahnya, maka Pengadilan Agama Maninjau melakukan istbat dan mengeluarkan surat nikah mereka.

Pelaksanaan sidang Itsbat nikah terpadu itu berkat kerjasama antara Pengadan Agama Maninjau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam dan Kepala Urusan Agama Kecamatan Tanjungraya.

Kegiatan itu dalam rangka agar pasangan suami istri yang tidak tercatat, memiliki surat nikah, karena masih banyak pasangan suami istri di wilayah kerja Pengadilan Agama Maninjau tidak tercatat atau tidak memiliki surat nikah.

“Atas dasar itu, kami melakukan sidang itsbat nikah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen adminitrasi kependudukan dari Disdukcapil Agam. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan kita,” katanya.

Dilain pihak,  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Misran menambahkan ke 47 pasangan suami istri yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu itu memiliki 111 anak.

Ke 111 anak mereka belum memiliki akte kelahiran karena surat nikah orang tua mereka tidak ada.

“Setelah persyaratan lengkap atau surat nikah keluar, maka kita terbitkan akte kelahiram anak mereka,” katanya.

Ia menambahkan, akte kelahiran ini merupakan kebutuhan dasar dalam pengurusan dokumen adminitrasi kependudukan.

Berkat kerjasama dan program sidang itsbat nikah terpadu itu maka pasangan suami istri memiliki surat nikah.

“Akte kelahiran merupakan salah satu syarat untuk mengurus dokumen adminitrasi kependudukan yang harus dilengkapi warga,” katanya.

Kepala KUA Tanjungraya, Sofyan Tsauri mengucapkan terimakasih dengan kegiatan ini, karena Pengadilan Agama Maninjau melayani pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah dengan cara jemput bola.

“Program ini sangat membantu masyarakat, karena mereka banyak melakukan pernikahan yang tidak sesuai undang-undang,” katanya. (eko)

scroll to top