Lumajang, Benua News.com – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, berakhir tragis. Satu pelaku meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat setelah ditabrak mobil oleh suami korban yang mengejar pelaku.
Peristiwa tersebut dibenarkan Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H., saat dikonfirmasi awak media.
Ipda Suprapto menjelaskan, kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP UU 1/2023 itu terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekira pukul 04.30 WIB di depan warung / pinggir jalan raya Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Laporan masuk ke Polres pada hari yang sama pukul 06.00 WIB.
Korban: ROHIMAH, perempuan, 32 tahun, swasta, alamat Ds. Penawungan, Kec. Ranuyoso, Kab. Lumajang.
Terduga Pelaku:
1. D S P, laki-laki, 26 tahun, wiraswasta, Ds/Kec. Randuagung Kab. Lumajang (mengalami luka patah pada lengan tangan kanan, kaki kanan dan lecet pada wajah).
2. M Z B, laki-laki, 20 tahun, Ds. Ranuwurung Kec. Randuagung Kab. Lumajang (Meninggal dunia).
Kronologis Kejadian:
Menurut keterangan Humas Polres, korban ROHIMAH akan berangkat kerja ke ERATEX Kabupaten Probolinggo. Karena dalam keadaan sakit, suaminya M.H menelpon korban untuk menunggu di warung dan sepeda motornya 1 unit Honda Beat warna pink nopol N-5060-YAC diletakkan di warung.
Setelah M.H sampai di warung (TKP), ROHIMAH menjelaskan jika sepeda motornya dibawa lari oleh 2 orang laki-laki. Selanjutnya M.H mengejar kedua pelaku dengan menggunakan mobil yang dikendarainya ke arah utara.
M.H melihat kedua pelaku yang masing-masing membawa sepeda motor korban dan sepeda motor sarana milik pelaku, langsung ditabrak dari belakang oleh M.H. Selanjutnya mobil yang dikendarai M.H hilang kendali dan menabrak rumah milik warga yang ada di sebelah barat jalan.
Akibat kejadian tersebut, pelaku atas nama D S P mengalami luka patah pada lengan tangan kanan, kaki kanan dan lecet pada wajah dan mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Lumajang, sedangkan pelaku atas nama M Z B dalam keadaan meninggal dunia.
Modus Operandi:
Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor yang menjadi sarana berupa 1 unit Honda Beat warna hitam nopol N-4928-TDN. Pelaku atas nama D S P berperan sebagai yang membonceng sepeda motor sarana, sedangkan pelaku M Z B turun mendekati sepeda motor korban dengan cara merusak menggunakan kunci T. Selanjutnya pelaku bersama-sama melarikan diri ke arah utara.
Barang Bukti yang diamankan:
1. 1 unit sepeda motor Beat warna pink (milik korban)
2. 1 unit sepeda motor Beat warna hitam Nopol N-4928-TDN (sarana pelaku)
3. 1 unit mobil Avanza warna silver, Nopol N-1362-NQ
4. 1 buah mata kunci T (tertancap di sepeda motor korban)
5. 1 bilah senjata tajam jenis celurit (milik pelaku)
6. 4 buah mata kunci T milik pelaku
Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang.