35 Pelanggar Prokes Covid-19 Kembali Terjaring Dalam Operasi Yustisi,di Kec. Tanjung Mutiara

Agam14.jpg

AGAM. BENUANEWS. Pemerintah Kabupaten Agam melalui Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (19/7/21).

Tim gabungan menemukan puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal saat memimpin operasi tersebut mengatakan, giat operasi yustisi dipusatkan di Simpang Pasar tiku .

“Saat operasi kami mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sebanyak 35 orang,” kata Syafrizal.

Mereka yang melanggar didata dan dimasukan ke dalam aplikasi pelanggar prokes, yang kemudian diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan atau sanksi administrasi membayar denda.

“Rinciannya, dari 35 pelanggar itu, 25 orang dikenakan sanksi sosial dan 10 orang membayar denda administrasi.” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, operasi yang diintesifkan Pemkab Agam sejak beberapa waktu terkahir bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan.

Operasi melibatkan unsur Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejaksaan Negeri Agam, BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi yang melanggar, lebih-lebih angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam saat ini masih tinggi,” terangnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Agam. (Eko)

scroll to top