Lumajang, Benua News.com – Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Desa Kalipenggung saat dikonfirmasi awak media menunjukkan dua dokumen penting terkait penanganan konflik agraria struktural di Indonesia. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum perlindungan bagi warga dan aktivis agraria dari upaya kriminalisasi.
Dokumen pertama adalah Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dokumen kedua adalah Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2423/X/REN.2./2025 tertanggal 22-10-2025 yang ditujukan kepada Para Kapolda se-Indonesia dengan derajat Kilat.
Dalam dokumen DPR RI tersebut, terdapat tiga poin kesimpulan penting:
*Poin pertama,* Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk mengakselerasi perubahan persepsi dalam penanganan perkara konflik agraria struktural dari pendekatan legalistik-represif menjadi pendekatan restoratif-humanis, serta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, dan mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat khususnya pada kasus/lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
*Poin kedua,* Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA), serta mendukung penyelesaian perkara yang menjadi atensi dari Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.
*Poin ketiga,* Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria struktural dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural di beberapa wilayah yang melibatkan masyarakat.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, http://M.Si.
Sementara dalam Surat Telegram Kapolri, Kapolri menegaskan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subiyanto pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 20 Oktober 2025. Beberapa arahan tegas di antaranya:
1. Larangan kriminalisasi rakyat kecil dan tidak mencari-cari kesalahan / rekayasa perkara terhadap rakyat kecil, bagi pelanggar agar ditindak tegas.
2. Hentikan praktik cari-cari masalah, tidak membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu dan setiap proses Gakkum wajib berbasis alat bukti yang sah serta bebas dari motif politik / kepentingan pribadi.
3. Gakkum harus dengan hati nurani, tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas, yaitu keras terhadap rakyat kecil tetapi lembek terhadap kalangan berkuasa.
4. Memberikan perlindungan terhadap rakyat lemah dan aparat harus menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan.
5. Melaksanakan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kriminalisasi / lagun wewenang, perkuat pengawasan internal, pastikan Gakkum adil dan berimbang serta berorientasi kemanusiaan.
Korlap Desa Kalipenggung menegaskan, dengan adanya dua dokumen negara tersebut, seharusnya tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
“Ini sudah jelas. Komisi III DPR RI sudah meminta moratorium perkara pidana terkait konflik agraria struktural, dan Kapolri sendiri sudah melarang keras kriminalisasi rakyat kecil. Gakkum harus restoratif-humanis, bukan represif,” tegasnya saat menunjukkan dokumen tersebut.
Ia berharap aparat di daerah, khususnya di wilayah konflik agraria di Lumajang, tunduk dan melaksanakan petunjuk dan arahan dari Kapolri dan DPR RI tersebut demi terwujudnya keadilan agraria.