Yohanes Hulu, Yang Telah ditetapkan Tersangka, “Kucing-kucingan Saat Dikonfirmasi Langsung oleh Media

IMG_20230102_222557.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 02/01/2023
Yohanes Putra Hulu, yang diduga sebagai Mahasiswa USU di Fakultas Hukum, beberapa hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pencemaran nama baik kepada advokat Eman syukur Harefa,S.H. dan Polres Nias telah mengeluarkan Nomor Surat Penetapan Tersangka : K/125.A /XII/Res 1.18/2022/Reskrim.

“Yohanes Putra Hulu, terpantau penuhi panggilan penyidik Polres Nias dengan menggunakan celana kaos mini, dan baju kaos oblong berwarna biru damker. Kehadiran nya di Polres Nias di dampingi oleh pengacara nya, Jum’at pagi 30/12/2022.

Kehadiran tersangka tersebut untuk diambil keterangan oleh penyidik polres Nias, setelah bebera kali mangkir dari panggilan.

“Saat dikonfirmasi oleh Media, Yohanes Putra Hulu tersebut terkesan kucing kucingan dan disinyalir alergi terhadap Media.

“Terpisah, saat dikonfirmasi kepada advokat yang mendampingi diri tersangka mengatakan, ” kalau mau konfirmasi langsung saja kepada pihak penyidik nya, dan apalagi yang harus mau saya tanggapi,? Sudah dilaksanakan prosesnya. Ujarnya sambil senyum-senyum halus.
(Team)

scroll to top