Satreskrim Polres Labuhanbatu Ciduk Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita Keterbelakangan Mental

IMG16213557656450.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | BenuaNews.com –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial AL alias Caca, lantaran tega mencabuli seorang wanita keterbelakangan mental berinisial DTH di Sebuah Hotel yang berada Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit, saat menggelar konferensi pers di Ruang Lobi Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (18/05/2021).

Kapolres menjelaskan peristiwa ini berawal pada Kamis (06/05/2021) sekira pukul 12.00 Wib. Saat itu, korban DTH berjalan menuju rumahnya. Di saat yang bersamaan tersangka Caca datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu bernomor polisi BK 3888 YAZ, menghampiri korban dan mengajak korban untuk memijat istrinya.

“Korban sempat menolak ajakan tersangka. Namun berkat bujuk rayu tersangka, akhirnya korban terperdaya dan dibawa ke sebuah Hotel di Labura,” jelasnya.

Setibanya di Hotel, korban merasa heran karena istri pelaku yang hendak dipijat tidak ada. Pelaku pun langsung mengunci kamar hotel bernomor 14E dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental tersebut.

“Setelah memuaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak korban keluar dari hotel tersebut, lalu menuju ke sebuah warung dan memberikan uang senilai Rp 50.000 kemudian korban diantar ke Simpang Bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura,” terang Kapolres.

Selanjutnya, Rabu (12/05/2021) sekira pukul 05.00 Wib, tim Tekab Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari korban berupa 1 helai celana dalam warna biru bercak darah, 1 helai jilbab warna hitam, uang tunai Rp 50.000, sementara dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu bernomor polisi BK 3888 YAZ, 1 buah masker putih, 1 buah helm warna hitam, 1 jaket warna coklat, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan dari hotel disita 1 lembar bon dengan nomor bill 001605 tanggal 06/05/2021, 1 buah spring bed 5 kaki dan 1 buah seprei warna pink.

“Tersangka diancam dengan pasal berlapis, pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 Tahun,” tutup Kapolres. (OCP)

scroll to top