Wartawan Labuhanbatu Selatan,Mengutuk Keras Tindakan Kepala Yayasan Sekolah Muhsinin Kecamatan Sei kanan,Halangi Wartawan Meliput

20250724_160740-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Kepala yayasan sekolah Muhsinin Kecamatan sei kanan, Kabupaten labuhanbatu selatan, Sumatera Utara ,diduga telah melakukan tindakan melawan hukum tentang menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas pada rabu(23/07-2025.

Peristiwa tersebut saat wartawan melakukan peliputan terhadap seorang anak berinsial IM yang putus sekolah di yayasan Muhsinin lantaran belum mampu membayar uang untuk rekreasi dari sekolah tersebut.

Ketika Wartawan Meliput,S J Dsp(kepala yayasan)merasa tidak senang lantaran melakukan peliputan pada saat menjemput anak tersebut (IM) sehingga SK Dsp menarik baju salah seorang wartawan hingga mengakibatkan baju wartawan itu robek.

Mengalami peristiwa tersebut sejumlah wartawan melaporkan kejadian tersebut Labuhanbatu Selatan pada Kamis (24/07-2025).

Karena sikap yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Yayasan Muhsinin (SJ Dsp)tersebut diduga telah melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Pers, barang siapa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya adalah tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Untuk itu diminta kepada Aparat penegak hukum agar dapat memanggil dan memeriksa Kepala yayasan Muhsinin itu(SJ Dsp)karean telah di anggap menghalangi tugas wartawan. (K.Nasution)

scroll to top