Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi LPEI Tahun 2013 – 2019

IMG-20220215-WA0008.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
PSZ dan Rekan selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono, YTBS selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono dan FH selaku Karyawan PT. Bank QNB Indonesia Tbk (Kadep Hukum LPEI periode 2011-2014), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,Selasa (15/2).

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan saksi tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan saksi.

“Kita lihat saja nanti,”imbuhnya.

Dalam pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

scroll to top