Upaya Mediasi Gagal, Tim Kuasa Hukum Minta Proses Lanjut

IMG_20230807_155636-scaled.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –

Bertempat di Polres Labuhanbatu, Kanit ldik Reserse Umum Satuan Reskrim dengan Penyidik Ipda Yasmin Tua Purba, S.E. dan Penyidik Pembantu Bripka Simon Sitorus memanggil Kepala Desa Pangkatan, Kepala Dusun VI Alur Naga, Romian Br Nainggolan (Pelapor), Helen Mercis Br Pasaribu dan juga Ober Allagan serta Man Dorasi Martugi Br Pasaribu (Terlapor) untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini kedua belah pihak dipanggil ke Polres untuk dilakukan mediasi atas kasus laporan Romian Br Nainggolan guna kepentingan Penyelidikan,”ucap kuasa hukum Romian Br Nainggolan, Beriman Panjaitan, SH.MH, Senin (7/8/2023).

Lanjut Beriman Panjaitan, selaku kuasa Hukum dari Terlapor saat ditemui media ini (Senin, 8/8/2023) mengungkapkan, pemanggilan ini sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pengrusakan, yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023, sekira pukul 14.00 Wib, di Dusun Vil Alur Naga Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 545 /NI 2023 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2023, atas nama Pelapor ROMIAN Br NAINGGOLAN,
Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/878/VI/Res. 1.10/Reskrim, tanggal 06 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/ 878.a /VI/Res. 1.10 /Reskrim, tanggal 06 Juni 2023.

Lanjut Beriman, hasil dari mediasi ini belum ada titik temu, sehingga pihaknya meminta Polisi untuk menggelar kasus setelah upaya mediasi kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan.

“Gelar kasus akan kita minta untuk dilakukan pekan depan setelah proses mediasi tidak menemui kata sepakat, lantaran korban merasa dirugikan dengan tindakan perusakan Kelapa Sawit milik klien saya tersebut,”terang Beriman. (RR)

scroll to top