Untuk Ketiga Kalinya, Kejari Batanghari Panggil Tersangka P.S.A dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

1001168658.jpg

BATANGHARI.(Benuanews.com)-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batanghari di Muara Tembesi kembali melayangkan surat panggilan kepada seorang tersangka berinisial P.S.A, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Berdasarkan surat resmi bernomor SPT-1508/L.5.11.7/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, tersangka P.S.A dijadwalkan hadir pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

Tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus serta Pemulihan Aset Cabjari Batanghari di Muara Tembesi. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, pada periode tahun 2020 hingga 2022.

Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan bahwa penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi sejak tahun 2024 dan diperpanjang pada tahun 2025, termasuk penetapan tersangka atas nama P.S.A.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Surat panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi selaku penyidik, Bakti Suryantoro, S.H., M.H.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait kepastian kehadirannya untuk memenuhi panggilan ketiga tersebut. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Zami)

scroll to top