Tim Opsnal Polsek Mataram Berhasil Amankan Seorang Perempuan Terduga Pelaku Curanmor

IMG-20240911-WA0042.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku dalam sebuah pengungkapan kasus tindak pidana pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mataram.

Dari pengugungkapan tersebut seorang perempuan berinisial M (35), warga alamat Tanjung, Kab. Lombok Utara beserta Barang Bukti (BB) berhasil diamankan.

Peristiwa itu terjadi pada jumat 6 September 2024 sekitar 10:00 Wita di salah satu Kos-kosan di jalan Catur WargaWarga, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

“Saat itu Korban baru pulang kerja dan memarkir Sepeda motor di belakang kamar kos dalam keadaan tidak kunci stang dan kunci kontak tercantol di sepeda motor. Korban langsung istrahat dan saat terbangun melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat, “ungkap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Mataram, Rabu (11/09/2024).

Disebutkan, terduga pelaku Curanmor tersebut tinggal di Kos-kosan yang sama dengan korban. Terduga bekerja di salah satu warung makan di kota Mataram.

“Menurut pengakuan terduga, Sepeda motor tersebut sengaja di pinjam namun terduga membawanya ke rumah keluarga nya di Lombok Utara sementara Terduga kembali ke Mataram tanpa membawa membali Sepeda motor tersebut dan terduga bekerja seperti biasa. Setelah ada Laporan, baru tim opsnal melakukan penyelidikan. Atas hasil tersebut dan sesuai keterangan yang diperoleh dari hasil olah TKP terdeteksi terduga pelaku. Terduga akhirnya diamankan di tempat kerjanya, “beber Kapolsek.

“BB sepeda motor milik korban tersebut diamankan oleh tim opsnal Polsek Mataram di wilayah Lombok Utara, di rumah keluarga terduga, “tambahnya.

Pengungkapan ini, menurutnya berkat kerja keras tim opsnal dalam melakukan pengungkapan tindak pidana. Sesuai petunjuk yang diperoleh dari rekaman CCTV yang ada di Kos-kosan korban terlihat terduga membawa kabur motor korban.

Selain Sepeda motor korban, BB lain seperti rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan terduga saat melakukan peristiwa tersebut juga diamankan.

Terduga saat ini sedang menjalani proses hukum. Kepada terduga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dv)

scroll to top