Untuk Keselamatan Kerja, Pekerja Proyek Patuhi Aturan K3

IMG-20220810-WA0362.jpg

Lumajang,Benua News.com-
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Probolinggo sedang mengerjakan Paket pelebaran ruas jalan Grobogan – Bts. Kabupaten Jember Link 199 yang di laksanakan oleh CV. Indo Jaya, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender yang di mulai 20 Mei 2022 dan batas akhir pengerjaan 16 Nopember 2022.

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah hal pokok yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku proyek, sebagaimana di atur dalam undang undang tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. CV Indo Jaya, melalui Pelaksana di lokasi pekerjaan kepada awak media menyampaikan, bahwa “diawal pekerjaan memang terdapat beberapa pekerja kami di lapangan yg masih belum mematuhi prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga dari pihak PPK dan konsultan juga sering melayangkan surat teguran kepada kami terkait K3. Hal tersebut membuat kami juga terus berusaha memenuhi prosedur K3 dan selalu melakukan evaluasi terkait K3, kami mohon maaf apabila beberapa hari kemarin ada pekerja kita yang tidak menggunakan Perlengkapan K3”, tuturnya.

Pejabat Pembuat Komitmen UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Probolinggo yang berhasil kami temui, menyampaikan bahwa pihaknya telah menekankan kepada pelaksana untuk selalu mematuhi prosedur kerja, disampaing untuk tetap mengerjakan pekerjaan pelebaran sesuai dengam spesifikasi serta sesuai dengan RAB nya. “Perihal masalah K3 saat ini menjadi prioritas utama dalam suatu pekerjaan sesuai dalam PERMEN PUPR No.10 tahun 2021. Dalam hal tersebut sudah kami cukupi di RAB sehingga bisa meminimalisir kecelakaan kerja dan meningkatkan profesionalisme kerja,” ungkapnya.

“Memang penerapan K3 dalam pekerjaan masih sangat sulit, tetapi bukan berarti kami mengabaikan masalah K3. Kami juga terus memantau pekerjaan, melalui pengawas di lapangan dan pihak konsultan serta juga kami turun langsung, sehingga apabila ada hasil pekerjaan yang tidak sesuai dapat langsung diperbaiki. Coba tanya saja ke kontraktornya mas, sudah berapa banyak surat teguran yang kami kirim? Tapi alhamdulillah penyedia jasa masih mau menghiraukan teguran kami dan menerapkan disiplin K3 ” pungkasnya.

Maulana selaku pengawas juga menyatakan, bahwa pengawasan pekerjaan DAK di link 199 terus dilakukan guna mencapai tujuan yang diinginkan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Probolinggo yaitu, membuat sarana ruas jalan Grobogan – Bts. Kabupaten Jember semakin nyaman untuk pengguna jalan.

Biro Lumajang

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top