Unit PPA Polres Nias Mediasi Kasus Dugaan Guru Aniaya Siswa SD Hiligara Desa Awa’ai Tidak Ada Titik Temu, Akhirnya Berlanjut Ranah Hukum.

IMG-20230819-WA0007.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 18/08/2023
Kasus dugaan seorang oknum Guru melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 071075 Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, telah dilakukan tahap mediasi oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias kedua belah pihak Terlapor dan Pelapor tidak ditemukan kesepakatan gagal, Jumat (18/08/2023).

“Namun, hasil dari mediasi antara guru dan orang tua siswa yang dilalukan oleh pihak Unit PPA Polres Nias tak menuaikan hasil. Kendati demikian, kasus dugaan penganiayaan oknum Guru kepada siswanya tersebut berlanjut ke ranah Hukum.

Diketahui, Guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa Darma Waruwu Alias Ina Jois itu ialah Yusminar Harefa Alias Ina Juder sebagai Guru PNS di SDN 071075 dan Marliani Larosa Alias Ina Arjen, sebagai Guru GTT di SDN 071075 Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan Idanoi, Kota Gunungsitoli di laporkan ke Satuan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias.

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor :LP/214/V/2023/NS, tanggal 16 Mei 2023 An. Pelapor Darma Waruwu Alias Ina Jois, telah terjadi peristiwa dugaan Tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan” yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 09:00 Wib di Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan Idanoi, Kota Gunungsitoli tepatnya di Sekolah UPTD SD Negeri 071075 Hiligara.

Kedua orang tua Siswa An. Jois Pratama Gea (korban) mengatakan, pihaknya sudah memenuhi Panggilan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan mediasi antara kedua oknum Guru Terlapor, namun Guru tersebut tidak kooperatif mencari solusi damai tetap bertahan tidak mengakui kesalahan dalam mendidik anak Sekolah sebagaimana kewajaran sepantasnya bukan melakukan tindakan tak terpuji kepada murid Sekolah.

Bahkan, pihaknya sudah mendatangi langsung rumah Kepala Sekolah sebagai Pimpinan untuk mencari solusi dalam masalah ini sebelum membuat Laporan Polisi di Polres Nias, namun Kepala Kepala Sekolah tidak bisa mengambil sikap tegas kepada bawahan sebagai Pimpinan seakan-akan melindungi kedua oknum Guru terlapor,” Ucap Orangtua murid.

“Kita setuju mediasi supaya tidak melebar, tapi oknum kedua Guru ini tidak setuju dan tetap bersikeras tidak melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan kepada anak kami Jois Pratama Gea (korban) kami orangtua membuat laporan Polisi ada dasar Otentik hasil visum di sekujur tubuh Jois Pratama Gea ada bekas memar biru dan merasa trauma tidak mau Sekolah beberapa hari,” Cetusnya kesal.

“Hal itu diungkap kedua orangtua korban kepada wartawan sesuai keluar ruang mediasi Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, “Lucunya kedua oknum Guru ini mau damai tetapi kami orangtua harus meminta ma’af kepada mereka serta tidak mau bertanggung jawab atas biaya pengobatan Jois Pratama Gea di rumah sakit, oknum kedua Guru ini sengaja Intimidasi anak kami. Dengan sikap mereka itu tidak kooperatif untuk damai kami lanjutkan saja keranah hukum agar terungkap terang benderang dalam masalah ini,” Ucap Orangtua Jois. (Team)

scroll to top