Luar biasa…,!! Yafeti Gea, Kades Silimabanua Lawan Teguran Bupati Nias Utara

IMG_20220912_140029.jpg

Nias Utara_BenuaNews, 12/9/2022
Akibat Ulah Kepala Desa Silimabanua yang membangkang perintah Bupati, Kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara akan segera melakukan pemanggilan kepada Camat Tuhemberua, senin (12/09/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa saat dikonfirmasi oleh jelajahsatu.com baru-baru ini.

“Kita segera memanggil camat tuhemberua untuk memintai penjelasan,” tandas Sekdin PMD Nias Utara, Sukemi Harefa.

Dijelaskannya, pihak pemerintah daerah Nias Utara telah memberi surat kepada Kepala Desa Silimabanua Yafeti Gea dan Juga kepada Camat Tuhemberua Foeraera Zai untuk mencabut keputusan pemberhentian seorang perangkat desa tersebut, tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh keduanya.

“Pemberhentian perangkat desa bernama Samahato Gea yang dilakukan oleh kepala desa silimabanua tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kita telah menyurati kepala desa untuk mencabut surat keputusannya itu,” jelasnya.

Pada pemberhentian Perangkat Desa Silimabanua yang dinilai tidak sesuai peraturan tersebut juga turut diberikan rekomendasi oleh Camat Tuhemberua tanpa menyesuaikan pada regulasi pemberhentian perangkat desa yang sesungguhnya.

“Kita telah menyurati Camat Tuhemberua, untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut karena kepala desa tidak mencabut keputusannya, kita akan segera panggil camatnya,” tutur Sukemi Harefa.

“Saat Awak Media BenuaNews, Confirmasi Kepada Kades Yafeti Gea, Melalui Telfon cellular Di No HP 08226899XXXX. “Mohon maaf Pak saya lagi rapat gak bisa di Ganggu, Tutup Kades Yafeti Gea.(TEAM) 

 

scroll to top