LEBAK (benuanews.com) — Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 7 ( Tujuh) kasus Tindak Pidana bertempat di Mapolres Lebak. Senin, (15/2/2021)
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Wakapolres Kompol Bambang Sumpeno,SIK mengatakan
“Hari ini kita melaksanakan ekspose pengungkapan kasus dari bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2021, ada tujuh kasus tindak pidana yang sudah kita ungkap dengan mengamankan 11 (sebelas) tersangka atau pelaku berikut barang buktinya dan ada beberapa tersangka yang masih DPO, masih dalam pengejaran”
Kata Kompol Bambang “Yang pertama kasus Tindak Pidana pencurian Handphone di Wilayah Kecamatan Wanasalam dengan Tersangka MS ,Yang Kedua Kasus Tindak pidana pencurian sepeda motor (R2)TKP Kecamatan .Wanasalam dengan dua pelaku Sdr. RS dan Sdr. AD., Yang Ketiga Tindak Pidana pencurian R2 TKP Toko Sembako Kp. Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar dengan mengamankan dua pelaku yaitu Sdr. SJ dan Sdr. SP berikut barang bukti”
Kemudian Kompol Bambang melanjutkan “Yang keempat Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran, TKP Indomart Cikareo Jl. Raya Cileles – Gunung Kencana Desa. Cikareo Kecamatan Cileles yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. NG selalu Kepala Toko Indomart., Yang kelima Tindak Pidana Pencurian R2 TKP Kp. Polotot Desa Malingping Kec. Malingping dengan tersangka Sdr.IM.
“Yang keenam Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur TKP ko. Ciparay Rt. 005 Rw 002 Ds. Senang hati Kec. Malingping dengan Tersangka Sdr. YN, Yang ketujuh Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan TKP Desa Cihara Kecamatan Cihara dengan mengamankan tiga tersangka Sdr. KM,DB,DR.” Jelas Kompol Bambang
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono,SIK menjelaskan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan menimbulkan kebakaran dengan TKP indomart Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak”
“Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo, setelah kita cek ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas milik Indomart.Setelah kita lakukan penyelidikan kita dapati Pelaku Sdr. NG selaku Kepala Toko Indomart berikut barang bukti Uang sebesar Rp. 16.100.000,- ( enam belas juta seratus ribu rupiah) yang di simpan didalam kontrakan pelaku” ujar Iptu Indik
Kemudian Iptu Indik menjelaskan “Modusnya pelaku masuk ke toko Indomart kemudian mengambil uang di brankas dan untuk menutupi tindak pidana pencurian tersebut pelaku membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart.Motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 187 KUHP Ancaman pidana 12 Tahun penjara dan pasal 363 KUHP ancamn pidana 5 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim Iptu Indik abdul. (Aguh)