AKSI PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUALITAS TERJADI DI RUANG PUBLIK, LKBH PANDAWA MEMINTA KETEGASAN PIHAK KEPOLISIAN BERTINDAK TEGAS

IMG-20220708-WA0136.jpg

Yogyakarta,Benua News.com- Kejadian kekerasan seksual yang terjadi di yogyakarta beberapa hari lalu sungguh sangat mengejutkan beberapa pihak, apalagi UU TPKS yang baru diberlakukan bulan april 3 bulan lalu, sudah mendapatkan ujian sejauh mana melindungi korban dari aksi pelecehan dan kekerasan seksualitas , aparat hukum merespon hal tersebut dan kepedulian Masyarakat tentang kejahatan pelecehan seksual yang masih ada di sekitar kita

LKBH Pandawa melalui Direkturnya Gyovani Sarwoldsm SH saat  press con menjelaskan kepada awak media yang hadir dan di dampingi oleh Tim dan Korban yang berinisial R, Bermula dari kepulangan korban R , dari acara bertajuk Taman Siswa memanggil di titik 0 km jogja. “kata Gyovani sarwolfrsm S.H.

Berawal dari T yang merupakan salah satu teman korban dari belakang oleh pelaku tetapi T menghindar sehingga berhasil menyelamatkan diri dari tindakan pelecehan tersebut.

Pelaku TSN seolah olah tidak mau kehilangan mangsanya, Kejadian terus berlanjut pelaku masih menggunakan modus yang sama kepada R, kali ini dengan dengan mengelus elus rambut korban dan meraba pundak sehingga mbuat korban tidak tersadar (seperti gendam).pelaku juga berusaha melepas pakaian dalam korban R dari belakang dan meremas-remas payudara korban, awalnya beberapa saksi mengira bahwa TSN suami korban.

Setelah mendapatkan teriakan dari beberapa saksi pelaku pura-pura pingsan tetapi setelah di dekati saksi tiba-tiba berdiri dan berlari sehingga di teriaki oleh orang-orang sekitar sebagai penjahat seksual”papar Gyovani.

Karena mendengar teriakan tersebeut, para petugas satpam mengejar pelaku  dan berhasil melumpuhkannya.

Setelah pelaku (TSN) di amankan,tidak mengakui perbuatannya malah mengaku sakit epilepsi.

Pelaku bertempat tinggal di tegalrejo dan belum berkeluarga berusia 46 tahun dan amat di sayangkan kejadian in terjadi di pusat kota (titik nol) yang ramai di kunjungi wisatawan”imbuh mas Gyovany.

Ketika team awak media salah satu media online  menanyakan kira kira hukuman apa yang sesuai, Gyovani mengatakan menurut UU TPKS no.13 tahun 2022,tersangka di ganjar maks 4th penjara dan denda 50 juta rupiah ,Saat ini kasusnya sedang di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak kota yogyakarta bisa jadi UU TPKS yang pertama kali di cobakan. di jogjakarta.

Pada kesempatan ini Gyovani menyampaikan beberapa hal, yaitu :

Meminta kepala kepolisian kota yogyakarta untuk segera melakukan tidakan tegas terhadap pelaku
Mengajak seluruh warga masyarakat yogyakarta untuk bersama sama memerangi tindak pidana pelecehan seksual.
Meminta kepada Pemprov DIY dan Pemkot yogyakarta agar lebih memperhatikan keamanan, kenyamanan pengunjung di wilayah umum di DIY dan kota khususnya.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top