Jakarta – Jaksa Agung RI menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus selama satu tahun terkait tipikor merugikan sektor keuangan negara melainkan juga merusak sektor perekonomian negara yang daya rusak lebih eksplosif.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa jajaran Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun ini telah mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dengan skala kerugian negara yang cukup signifikan, selain itu terdapat juga beberapa terobosan yang telah dilakukan seperti dengan menerapkan tuntutan pidana mati dan juga telah berhasil membuktikan kerugian perekonomian negara yang timbul dari suatu tindak pidana korupsi.
“Untuk itu saya harap berbagai torehan tersebut, saya minta kepada setiap kepala satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk dapat mengimbangi atau mendekati kualitas penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di Bidang Pidana Khusus di lingkungan Kejaksaan Agung, sehingga gaung kinerja kita dalam pemberantasan korupsi dapat masif didengar oleh masyarakat yang pada akhirnya kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan akan pulih,” ujar Jaksa Agung.
Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa semata, karena tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada sektor tersebut, sehingga kita harus me-reorientasi bahwa akibat yang ditimbulkan dari perilaku koruptif bukan hanya merugikan sektor keuangan negara saja, melainkan juga ada sektor perekonomian negara yang daya rusaknya lebih eksplosif.
Jaksa Agung berharap kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Jambi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan melalui kinerja, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Arahan ini disampaikan Jaksa Agung pada saat kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 7 Januari 2022