Sah, Pilpres Hari Rabu 17 Februari dan Pilkada 27 November 2024

images-12.jpeg

Padang, Benuanews.com,- Setelah rapat yang alot dan panjang untuk membahas kapan dilaksanakannya Pilpres dan Pilkada, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP, akhirnya memutuskan pelaksanaan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari Rabu 17 Februari 2024. Sedangkan untuk Pilkada baik Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota pada hari Rabu 27 November 2024.

Hal itu tertuang dalam release yang diterima Benuanews dari Komisi II DPR RI setelah RDP tersebut.

Berikut petikan Keputusan Bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI tersebut.

Berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI serta masukan dari pemerintah terhadap rencana penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 4 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 201 ayat 8 Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, maka dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum serentak ( untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2024.
  2. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.
  3. Tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyenggara Pemilu.

Kesepakatan ditandatangani oleh Ketua Rapat H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung, M0enteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan SH, MH dan Ketua DKPP RI Prof, Dr Muhammad M.Si

( Marlim )

scroll to top