Tindakan Jaksa Sesuai Prosedur Dalam Penegakan Hukum,Ada Upaya Perlawanan Dari Terpidana

IMG_20221116_124141_poAreuQl4p.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Akurdianto Cs kuasa hukum dari terpidana Andy dalam Kasus penggelapan Pajak,sebut jaksa mengeksekusi Klien tidak sesuai prosedur dan melakukan tindakan agresif kepada Dirinya sebagai kuasa hukum,kasi penkum Lexy Fatharany Bantah hal tersebut.

Berita sebelumnya yang dimuat media ini, Kuasa Hukum terpidana Andy sesalkan insiden yang dilakukan oleh oknum jaksa yang dinilai melakukan tindakan agresif kepada Kliennya dan kuasa Hukum di pengadilan negeri Jambi,Selasa 15/11/22

Eksekusi Andy veryanto terkait kasus penggelapan pajak terjadi di pengadilan tinggi Jambi,usai melaksanakan sidang lanjutan peninjauan kembali yang dilaksanakan kurang lebih Dua Jam,terpidana maupun kuasa hukum
Eksekusi Andy Veryanto atas kasus penggelapan pajak yang menjerat dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi yang di bantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi menuai kecaman dari kuasa hukum Andy.

Pasalnya eksekusi yang dipimpin oleh Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Jufri bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jambi, Yayi Dita Nirmala dilakukan usai persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menyandung dirinya.

Sebagai Kuasa Hukum, Akurdianto dan kawan-kawan mencoba melindungi kliennya dengan memberikan perlawanan untuk berbicara dengan pihak Kejaksaan namun apa daya tim Jaksa dengan sigap langsung mengamankan Andy Veryanto.

Menanggapi hal tersebut kasi penkum Lexy Fatharany “Membantah Apa yang dituduhkan pengacara Terpidana dalam kasus penggelapan pajak.

“Pada saat eksekusi ada upaya perlawanan dari pihak Andy Veryanto pada saat eksekusi”

“Inikan bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur karena adanya upaya perlawanan dari terpidana dan atau terpidana tidak mau menjalankan hukuman sesuai putusan” imbuh Lexy, Rabu 16/11/22

Lanjut Lexy Mengatakan,Perlu diketahui.Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Begitu bunyi pasal 8A UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

untuk persoalan senjata api,Jaksa dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya, terutama mereka yang bertugas di wilayah rawan. Meski demikian, mandat tersebut bersifat fakultatif dan diharapkan dilaksanakan dengan kehati-hatian.

Penggunaan senjata api juga di perkuat dalam pasal 8B UU 11 Tahun 2021 yang berbunyi. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”jelas Lexy Fatharany saat dikonfirmasi wartawan

(Tim)

scroll to top