TIM SATRESNARKOBA POLRES KEP. MENTAWAI AMANKAN 5 ORANG TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

rafli.jpg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Tim Satresnarkoba Polres Kep. Mentawai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka  yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering pada Senin (23/01/2023) dan 2 (dua) orang lainnya pada Selasa (24/01/2023) setelah dilakukan pengembangan kasus.

Saat dikonfirmasi Kasatnarkoba Polres Kep. Mentawai Iptu Jufrisam membenarkan tentang penangkapan tersebut. “Kita sudah mengamankan 5 orang yang digunakan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering pada hari Senin (23/01/2023) dan Selasa (24/01/2023) di wilayah Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.”

“Ketiga orang pertama yang berhasil kita amankan berinisial ALX (L/19 tahun) di Jl. Raya Tuapejat Km 04 Desa Tuapejat dan dua orang lainnya yaitu A (L/26 tahun) dan AS (L/37 tahun) di sebuah Home stay di Dusun Jati, Desa Tuapejat, Kec. Sipora Utara, Kab.Kep.Mentawai. Dari tersangka Alx kita mengamankan 3 (Tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja kering yang di bungkus dengan kertas putih, berat kotor 11,00 gram, 1 (satu) unit handpone merk Realmi C11 warna silver dan Uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Sedangkan pada saat penangkapan A dan AS kita mengamankan 1 (satu) paket di duga narkotika golongan I jenis ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening, berat kotor 0,75 gram, ” ungkap Kasatnarkoba.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 20.45 wib. telah di lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama ALX yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering sebanyak 3 (tiga) paket yang dibungkus dengan kertas putih yang bertempat di Jl.raya Tuapejat Km 4 Desa Tuapejat Kab.Kep. Mentawai dimana pelaku membeli narkotika jenis ganja kering kepada seseorang dengan inisial IM ( DPO) seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) di Dusun Mapadeggat, Desa Tuapejat, Kec. Sipora Utara, Kab. Kep. Mentawai dan setelah itu pelaku membawa narkotika jenis ganja kering tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat bersama inisial O (DPO) menuju Dusun Jati yang sebelumnya telah di pesan oleh A dan bertemu sesuai tempat yang di janjikan dan kemudian berdasarkan informasi dari ALX dilakukan pengembangan sekitar pukul 23.00 wib terdapat 2 ( dua) orang tersangka A dan AS yang sedang menunggu ALX di Home stay diDusun Jati Desa Tuapejat. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terdapat Narkotika golongan 1 jenis ganja kering di bungkus plastik bening, setelah di interogasi ke 3 (tiga) pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang milik ketiga tersangka, dan kemudian  barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Kep. Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut.”

Dari hasil interogasi kepada ALX diperoleh informasi bahwa ALX mendapatkan barang tersebut dari IM (L/22 tahun) yang akan diserahkan kepada A, namun setelah dilakukan pencarian terhadap IM belum dapat ditemukan. Keesokan harinya pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 wib IM menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai yang didampingi oleh Kepala Dusun Mapadeggat. Setelah di lakukan introgasi terhadap IM, ia mengakui benar bahwa telah menjual 3 (tiga) paket kecil yang dibungkus kertas putih berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering tersebut kepada A dan ia juga mengakui bahwa ia telah mendapatkan dan membeli barang tersebut dari seseorang yang bernama R (L/28 tahun). Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Kepolisian berpakaian preman melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah tempat tinggal R di Dusun Tunas Baru Desa Sipora Jaya, Kec. Sipora Utara, Kab. Kep. Mentawai namun tersangka R melarikan diri dan dikejar oleh anggota satresnarkoba Polres Kep. Mentawai yang mana kemudian tersangka ditemukan dan di tangkap di Dusun Turonia, Desa Tuapejat Kec. Sipora Utara Kab. Kep. Mentawai. Setelah itu R dibawa dan diamankan ke Mako Polres Kepulauan Mentawai dan setelah dilakukan introgasi R mengakui bahwa benar ia telah menjual diduga Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja kering tersebut kepada IM seharga Rp. 150.000′- (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Saat ini kelima tersangka beserta Barang Bukti sudah kita amankan di Mako Polres Mentawai. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) dengan hukum pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maximal 20 tahun dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar,” pungkas Kasatresnarkoba.(W).

scroll to top