Fakta Baru Lahan Kawasan Di Sungai Gelam,Rudi Ketua Kelompok Tani:Laporkan Dugaan Mafia Tanah

1000270292.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Lahan kawasan Perkebunan yang di kelola Koperasi bersatu arah  maju kembali menuai sorotan,Surat SK pembekuan yang telah dicabut pihak kementerian diragukan.ada fakta baru konflik hutan kawasan.

Hal ini diungkapkan langsung Rudi selaku ketua kelompok Tani dusun tuo 1 (Satu)”Rudi menyampaikan Bahwa Surat pembekuan yang disampaikan oleh oknum kehutanan provinsi jambi dan Koperasi yang disampaikan pada jumat 28 februari 2025 di duga diterbitkan sepihak dan tidak melibatkan para kelompok Tani, dan pihak oknum kehutanan kok berani merevisi tanpa melibatkan ketua dan anggota kelompok tani.

Menurutnya, seharusnya SK Koperasi BAM tersebut dicabut dan bukan di aktifkan kembali, karena dari pihak kelompok tani yang melaporkan ke kementrian. Sehingga Koperasi dibekukan.”kata Rudi, minggu 02 Februari 2025.

Dengan tegas Rudi mengatakan berdirinya Koperasi bersatu arah maju berkat Kelompok tani dusun satu sungai  gelam.

Luas lahan kelompok Tani kurang lebih 400 hektar, dan terbentuknya Kelompok tani pada 15 april 2017 beranggotakan 85(delapan Puluh lima) orang. Dan nama nama anggota kelompok Tani pun masuk dalam SK yang diberikan oleh Presiden pada tahun 2018 lalu.

Kelompok tani Dusun Tuo 1 yang beralamat di RT 19 desa sungai gelam merupakan penguşul pertama untuk memperoleh perizinan perhutanan sosial skema Hkm pada tahun 2018 yang objek lahannya di RT. 25 desa sungai gelam.”terang Rudi.

Dan kelompok tani juga telah melaporkan Koperasi bersatu Arah Maju Ke kementrian LHK republik Indonesia di tahun 2023 lalu, dan pada tahun 2024 Koperasi Bam dibekukan.

seiring berjalan luasan yang kami usulkan bertambah maka kami sepakat melebur kepada pengurusan kaperasi Bersatu Arah Maju namun pola kerjasamanya tetap mengacu pada AD/ART Kelompok Tani kami.

Setelah melalui proses pengusulan maka pada bulan April 2018 kami mendapatkan perizinan pehutanan sosial skema Hkm dari MENLHK RI yang diserahkan langsung oleh Bapak Presiden RI dengan nomor Sk.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 atas nama koperasi Bersatu Arah Maju dengan ketua berinisial SI.

Kelompok tani dusun tuo 1 tidak pernah diajak atau pun dilibatkan untuk bermusyawarah oleh Koperasi bam. Sampai dengan saat ini. Dan anehnya lagi Ada SK dalam SK.

Di tahun 2020 MENLHK RI merevisi perizinan PS Skema Hkm Koperasi Bersatu Arah Maju nomor Sk.4035/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 dan menerbitkan perizinan PS Skema Hkm atas nama Kelompok Tani Karya Makmur yang di ketuai AI dengan nomor Sk.6190/ MENLHK-PSKLUPKPSTSL.011/2020. ini yang sangat Aneh.

Atas dugaan kejanggalan ini kami dari kelompok tani segera akan melaporkan ke pihak berwajib dan ke Tim Satgas mafia Tanah. Untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah, kami juga memiliki data bahwa lahan tersebut diduga sudah diperjualbelikan. Ini yang akan kita hukum.

Dan kami berharap kepada para penegak hukum untuk bersikap, menyikapi persoalan lahan kawasan ini secara netral.”harap rudi

(Ardi)

scroll to top