MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tiga unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal.
Penindakan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Januari hingga April 2025, berdasarkan laporan dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, melalui Kanit III Tipidter Ipda Heri Pratama Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan pengecekan. Setelah memastikan kebenarannya, kami segera melakukan penangkapan,” ujar Ipda Heri Pratama Putra, Senin (28/4/2025).
5 Kasus, 3 Mobil Diamankan, 4 Tersangka DitahanDari hasil penindakan, Tipidter Polres Muaro Jambi mencatat lima laporan pengangkutan minyak ilegal.
TKP Mestong ,Jambi Luar Kota dan
P04 kasus mobil terbakar saat Lebaran di Desa Niaso ,Limpahan kasus dari Polsek Sungai Gelam (kebakaran gudang minyak) dan
Kasus lainnya masih dalam pengembangan.
Dari kelima laporan tersebut, tiga kasus telah dinyatakan P21 dan memasuki tahap 2, artinya siap untuk disidangkan.
Polisi juga mengamankan empat orang tersangka dan tiga mobil, termasuk satu unit mobil dalam kondisi hangus terbakar akibat insiden pengangkutan saat Lebaran.
Ancaman Hukuman Berat Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 7 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah,” tegas Ipda Heri.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)