Padang, Benuanews.com,- Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di sebuah rumah di jalan Gajah Mada Kel Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang, pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira pukul 17.45 Wib. Penangkapan tersebut terkait dalam perkara penyalah gunaan narkoba jenis sabu, sesuai dengan UU No 35 Th 2009 tentang narkotika.
Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra SH,membenarkan penangkapan tersebut,
“Kita sudah amankan satu orang laki-laki inisial “ES” pgl. “EV” Umur 55 Th,yang berprofesi sebagai Pedagang,yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Jl.Gajah Mada Kel.Gunung Pangilun Kec.Padang Utara Kota Padang, yang mana dari hasil penggeledahan di kamar tersangka kita temukan Barang Bukti berupa 6 (enam) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu,Alat Hisap Sabu( Bong),Korek Api Gas,1(Satu) Pack Plastik Klip Bening serta 1(satu)unit Hp Samsung Warna Hitam” ujar Kompol Nahri.
Dari interogasi Tersangka mengakui baru saja mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu tersebut. “Sangat kita sayangkan sekali di usia yang tidak lagi muda,Tersangka ini masih melibatkan diri dengan Narkoba” ungkap Kapolsek.
Akibatnya Tersangka dan Barang Bukti kita amankan ke Polsek Padang Utara guna Proses Hukum Lebih Lanjut,kepada Tersangka kita jerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” akhir Kapolsek
(Marlim)