Tim Macan Polsek Jambi Selatan Ringkus Pelaku Curanmor

IMG20210301094826_00_compress88-2.jpg

JAMBI,(Benuanews.com)-Kembali Tim Macan Polsek Jambi selatan menangkap pelaku pencurian Sepeda motor dengan modus meminjam motor untuk membeli nasi

Kapolresta Jambi kombes pol.dover Christian melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita S.Tr.k,dan Aiptu Rudi Hartono S, melalui konferensi pers di Polsek Jambi selatan,Senin 01/03/21

AKP.Alfian menyampaikan “telah terjadi tindak kasus pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Jambi selatan tepatnya didaerah JI. Lingkar Selatan II Kel. Eka Jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi,didalam gudang Pt.Cipta pada Hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 siang hari.

sambung Kapolsek Jambi selatan tersangka Fikri melakukan pencurian terhadap korban nya ,  melakukan pencurian tersebut dengan cara Tersangka mendekati Sepeda motor tersebut dan Tersangka melihat Kunci Sepeda motor masih berada di Kontak nya,

Kemudian  tersangka berkata kepada pekerja yang ada digudang “PINJAM MOTOR MAU BELI NASI ‘ dan tidak mendapat balasan dari orang-orang yang berada di Gudang tersebut.

Tersangka langsung menghidupkan Sepeda motor  lalu pergi meninggalkan gudang.ujar kapolsek

Korban yang motor nya dibawa oleh tersangka langsung membuat laporan kekantor polsek Jambi Selatan,

Tim  macan jambi selatan  yang dipimpin  oleh kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA PUTU GEDE EGA PURWITA S.Tr.k pada tanggal 07 Februari 2021, setelah melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung menangkap dan  diamankan di Polsek jambi Selatan untuk di proses.

Akibat dari tindak pidana Pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka Fikri korban  tersebut kehilangan satu Unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor polisi BH 5913 NE dengan kerugian ditaksir 5 juta rupiah,atas perbuatannya tersangka diancam dengan  Pasal 362 KUH Pidana, ancaman hukuman selama-lamanya adalah 5 tahun penjara.
(Eko)

scroll to top