Limapuluh Kota, -Benuanews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB dan 07.30 WIB, di dua lokasi berbeda.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Z (23), A (19), dan AF (38). Dua orang pertama diamankan di sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, sedangkan satu orang lainnya diamankan di rumahnya di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres 50 Kota, khususnya Kecamatan Kapur IX.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Z dan A yang berada di dalam sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun. Saat petugas datang, Z yang berada di dapur terlihat panik dan membuang sebuah benda melalui sela-sela papan lantai.
Setelah diamankan, petugas memeriksa benda tersebut dan menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,10 gram. Sementara itu, A diamankan petugas ketika sedang berada di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari AF dan sebagian narkotika tersebut telah mereka gunakan.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AF yang diduga sebagai pihak yang menjual narkotika tersebut.
Petugas selanjutnya mendatangi sebuah rumah di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi. AF berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong, wali nagari dan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,82 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak bening di dalam lemari kamar.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya plastik klip bening, dua sendok plastik yang telah dimodifikasi, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200.000, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BA 2732 CAB.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4,92 gram, sejumlah plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk menakar atau mengemas narkotika, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal S. H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Lili)