Tiga Pelaku Tawuran Antar Gank Aliansi All Star (Team Wokwok Kacaw) Versi Gangster Team Guk Guk di Amankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

17-49-22-Screenshot_20221026-172700.jpg

Kota Surabaya, https://Benuanews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap perkara tawuran yang melibatkan remaja dibawah umur pada hari sabtu (23/10/2022).

Ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diketahui berinisial MRS (18th), asal Tembok Dukuh, MFA (18th), asal Bubutan dan AS 16 th asal Pacar Keling Kota Surabaya.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Arief Riski Wicaksono mengatakan pelaku yang tergabung dalam Aliansi Star ( Team wokwok kacaw ) mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan “come back” melalui WA group ( TOS ) dengan sasaran kelompok dari gangster Team Gukguk.

“Dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan, aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian pada minggu sebelumnya dimana Aliansi All Star (Team Wokwok kacaw) mengalami kekalahan dan mengadakan pembalasan, pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan Celurit mengarah dipunggung dan tangan korban yang mengakibatkan korban terjatuh dalam keadaan banyak luka akibat dikroyok” Ungkap Arief.

Anggota Opsnal Jalantras yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku, kemudian anggota bergerak mengamankan 1 pelaku berinisial AS dirumahnya di daerah pacarkeling Surabaya, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MFA di daerah Bubutan Surabaya.

Dari tangan pelaku MFA berhasil diamankan Sepeda motor dan hp dari tersangka yang di gunakan untuk merekam kejadian tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku MRS dan berhasil diamankan 2 buah clurit yang digunakan saat kejadian, Selanjutnya anggota membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Maka atas perbuatannya ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,
Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun kurungan.”Tutupnya.

@gus

scroll to top