Tiga Orang Saksi di Periksa Kejagung Terkait Perkara PT Krakatau Steel

IMG-20220419-WA0019-1.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada royek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH, MH, menerangkan daksi-saksi yang diperiksa yaitu:

AMS-selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha. Ia diperiksa terkait hubungannya dengan Pembangunan Proyek BFC adalah pada tahun 2010 yang bersangkutan selain sebagai Direktur SDM & Pengembangan Usaha juga ditunjuk selaku Project Director Penyusunan Proposal Harga Penawaran Pekerjaan Local Portion ke MCC CERI untuk diberikan ke PT Krakatau Steel dalam tahap tender penawaran harga BFC Project.

“Harga yang diusulkan AMS pada November 2010 sebesar Rp 2.414.915.097.632.- akan tetapi proses tender pada 2010 gagal karna harga yang ditawarkan oleh seluruh Bidder diatas Harga HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate),”katanya, Jumat (17/6).

Dilanjutkan, pada tahun 2011 atau pada waktu tender diulang yang bersangkutan tidak lagi sebagai Project Director Proposal melainkan saudara Firjadi Putra (Direktur Bisnis & Operasi I PT Krakatau Engineering) namun tetap membantu Tim Proposal untuk menyusun harga penawaran ke MCC CERI untuk diserahkan ke PT KS dan jumlah harga Local Portion yang diserahkan ke MCC CERI sebesar Rp 1.888.075.728.494 hingga akhirnya MCC CERI dengan anggota konsorsiumnya ACRE + PT KE diumumkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi Local Portion sebesar Rp 1.800.900.000.000,-

Selain saksi AMS, tim penyidik, juga memeriksa saksi IK, yang merupakan
Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode November 2007 s/d 2012.

“Saksi IK diperiksa selaku Direktur Utama periode 2012 s/d 2015 , berperan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran BFC yakni penggunaan uang muka, dana dalam pelaksanaan proyek BFC,”ujarnya.

Sementara saksi FP mantan Direktur Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering, diperiksa saat saksi selaku Direktur Bisnis & Operasi I PT. Krakatau Engineering periode 2010 s/d 2014 berperan dalam pertanggungjawaban sejak penandatanganan kontrak BFC hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi proyek BFC.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,”imbuhnya.

scroll to top