Limapuluh Kota,-Benuanews.com Kalau setan sudah merasuk kedalam pikiran seseorang, semua tindakan apapun bisa di lakukan,karena bujukan setan di tambah nafsu yang memuncak tidak akan pandang usia termasuk pria yang satu ini nafsu yang tidak terkendali dia tega mencabuli anak di bawah umur, yang terjadi di Jorong pasar Manggilang Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota,hingga pria gaek itu harus berurusan dengan Kepolisian,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota.)
Pria gaek dengan inisial AR (61) sehari – hari berprofesi sebagai petani (berkebun) merupakan warga.Jorong Pasar Manggilang ini, di tangkap pada hari Sabtu (28/3) 2026 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di rumahnya.
Penangkapan AR berawal adanya laporan dari keluarga korban sebut saja Melati (15) seorang siswi SMP yang merasa dirinya di lecehkan oleh pria yang masih bertangga dengan korban,berdasarkan LP/B/03/1/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 07 Januari 2026 ,dengan tidak butuh waktu lama Tim Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pria gaek yang di duga telah melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran Red)
Peristiwa tersebut di ketahui pada hari Selasa (6/1) 2026 sekira pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku yang berada di Jorong Pasar Manggilang , berdasarkan hasil penyelidikan berawal saat korban berbelanja di warung tersangka .
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat Reskrim Iptu M.Indra Prakoso membenarkan adanya penangkapan tersangka AR yang di duga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka,saat kita lakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pelaku, dia memberi korban uang dengan cuma – cuma tanpa alasan yang jelas, awalnya korban tidak merasa curiga terhadap pelaku, karena korban sering berbelanja di warungnya , namun saat tersangka kembali memberi korban uang sebesar Rp 50.000 (Limapuluh Ribu) dengan syarat korban harus mencium tersangka, menurut pengakuan korban ia menolak, tetapi tersangka memaksa dengan cara menarik tangan korban dan memeluk serta mencium bibir korban, karena merasa terancam korban mendorong tersangka, dengan cepat korban meninggalkan tempat kejadian jelas Iptu Indra
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu M. Indra Prakoso, kita akan menindak tegas apapun bentuk kejahatan terhadap anak, kita akan memberikan perlindungan terhadap korban pungkasnya.
Saat ini tersangka pria gaek pelaku pelecehan terhadap korban, sudah di inapkan di ruang tahanan Mapolres Limapuluh 50 . Jalan Raya Payakumbuh – Tanjung Pati di Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di sangkakan melanggar pasal 415 huruf b UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 .(lili)