“Tersiar Isu Sewa Tanah Fasum, Kades Rojopolo Sebut Tak Pernah Terima Uang , Pengusaha Klaim Sudah Bayar dan Minta Transparansi”

IMG-20260123-WA0181.jpg

LUMAJANG, Benua News.com – Kepala Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto Hj. Sukiyanti, SH menegaskan tidak merasa pernah menyewakan tanah yang dinyatakan sebagai fasilitas umum (fasum) kepada pihak manapun, termasuk kepada H. Sapariyanto yang menjalankan usaha di bawah naungan koperasi. Hal ini disampaikannya saat dihadapkan pada tuduhan terkait penyewaan tanah yang tengah menjadi perbincangan masyarakat.

“Saya tidak merasa menyewakan apa-apa, dan ada isu uang dipakai saya padahal tidak pernah terjadi. Kemarin ada pihak ketiga yang datang ke balai desa mengaku sebagai pengurus Koperasi Barokah. Saya meminta surat identitas dan legitimasi yang sah, namun dia tidak bisa menunjukkan. Malah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, padahal faktanya itu adalah fasum milik pemerintah,” jelas Hj. Sukiyanti.

Menurutnya, ada dua versi terkait kepemilikan tanah tersebut, di mana sebagian pihak menyatakan tanah memiliki sertifikat atas nama pribadi. “Monggo tunjukkan jika ada surat yang sah, namun sampai hari ini tidak ada yang bisa menunjukkan. Saya dituduh menyewakan padahal tidak menerima uang sama sekali. Seharusnya pihak yang mengklaim menyewa mempertanggungjawabkan kondisi ini kepada masyarakat,” tegasnya.

Kades juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Restribusi (BPRD) Kabupaten Lumajang terkait kasus ini. “Sampai saat ini, belum ada pihak yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Kalau memang benar menyewakan, seharusnya ada pemberitahuan dan bukti kepada pemerintah desa,” tambahnya.

Bukti Kwitansi H.Sapariyanto Swea Kopetasi


Sementara itu, H. Sapariyanto sebagai pengusaha yang menjalankan usaha di lahan tersebut memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, awalnya dia tidak ingin terlibat permasalahan karena merasa kurangnya transparansi dari pihak pemerintah desa. “Saya merasa tertekan di awal usaha ini. Saat itu saya disuruh pindah ke Koperasi Unit Desa (KUD) oleh kepala desa. Setelah pindah, baru muncul isu sewa,” ucapnya.

Ia mengaku telah membayar biaya sewa kepada dua pihak. “Saya memang membayar sewa karena sebagai pengusaha tidak nyaman kalau usaha saya dianggap ‘ngampung’. Pertama saya bayar Rp10 juta kepada bu Sukir (Kades), kemudian Rp15 juta kepada pak Erik dengan ada saksi dari tokoh kampung, total Rp25 juta. Setelah itu ada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun setelah itu mereka tidak berani menangih lagi,” katanya.

Sapariyanto menjelaskan bahwa kemudian datang tiga orang pengurus KUD yang membuat perjanjian sewa secara resmi untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan. “Saya senang karena jadi lebih terbuka dan ada bukti tanda terima yang bisa dipertanggungjawabkan. Saya bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Usaha ini berada di bawah naungan koperasi dan bukan memaksakan kehendak, melainkan bentuk kerjasama,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa usaha yang dijalankan telah menyerap lebih dari 100 pekerja warga desa Rojopolo. “Kalau saya berhenti atau usaha ini terganggu, apakah kepala desa dan pak Erik bisa memberikan pekerjaan sebanyak itu? Intinya, kalau ada program Koperasi Merah Putih (KMP), saya dukung 100%. Saya siap untuk duduk bersama dan berkoordinasi karena saya tidak butuh pinjaman modal, hanya dukungan saja,” ucapnya.

Sapariyanto menyatakan mengetahui bahwa tanah tersebut adalah fasum milik pemerintah. “Daripada tanah terbengkalai, lebih baik dimanfaatkan untuk usaha yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama ibu-ibu yang bisa menambah penghasilan,” katanya.

Diketahui, sewa kepada pengurus KUD berlaku mulai tahun 2024-2026 sebesar Rp10 juta, dan periode 2026-2028 juga sebesar Rp10 juta. Selain itu, untuk lahan depan sebelah selatan, disepakati sewa selama 4 tahun sebesar Rp4 juta.

“Saya asli orang sini, jadi harapannya desa ini tetap rukun. Banyak orang yang butuh pekerjaan, jadi kalau ada program yang bisa mengakomodir itu saya sangat mendukung, tergantung bagaimana pelaksanaannya. Semoga usaha ini bisa menjadi contoh yang baik bagi semua pihak,” pungkas Sapariyanto.

 [BERSAMBUNG…!]

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top