Ternyata Bikin NPWP Gampang Banget. Hanya Lewat HP Selesai. Klik ereg.pajak.go.id

download-1.jpeg

Padang, Benuanews.com,- Setiap warga negara Indonesia wajib punya NPWP. Apapun profesinya, tidak terkecuali. NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Akan tetapi masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengerti cara untuk mendapatkan NPWP tersebut. Yang mereka tau hanyalah pergi ke kantor pajak, sementara mereka tidak punya waktu dan kesempatan untuk mengurusnya dengan berbagai alasan. Ditambah lagi dengan ribetnya proses pengurusan dan antrian yang cukup memakan waktu.

Padahal ada cara mudah untuk mendaftar NPWP. Cukup lewat hp anda bisa mendaftar untuk mendapatkan NPWP tersebut.

Bagaimana langkah membuat NPWP pribadi? Bagaimana membuat NPWP online? Bisakah daftar NPWP lewat HP? Bagaimana membuat NPWP online? Apa persyaratan membuat NPWP?

Anda tinggal menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP. Secara umum, cara buat NPWP online pun cukup mudah dan bisa dari rumah.

Pendaftaran (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Itulah link resmi bagi yang mencari informasi terkait cara daftar NPWP online lewat HP.

Persyaratan membuat NPWP :

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah:

Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Berikut persyaratan untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia 2.:Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia

  1. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
  2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
  3. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

1.Fotokopi Kartu NPWP suami;

  1. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  2. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara buat NPWP online

Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

Lalu pilih menu “Daftar Akun”

Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik “Daftar”

Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan

Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Daftar”

Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi

Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak

Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

Konfirmasi akan dikirim melalui email Salin token yang sudah didapatkan

Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan

Kemudian cek email masuk untuk melihat token Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Mudah bukan?? Silakan di coba

(Marlim)

scroll to top