Dompu, NTB benuanews.com – Tim Satuan Khusus pemberantasan Korupsi Kejati NTB melakukan penggeledahan Dokumen di ruang gudang BPKAD dan Dikpora Kabupaten Dompu terkait dengan dugaan pengelapan anggaran dana Hibah KONI Dompu Tahun mulai 2018-2021.
Ketua Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati NTB dan Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanuddin, SH., bersama lima anggota dan di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Dompu Indra Julkarnain, SH dan Dua orang anggota Kejari Dompu. Penggeladahan yang dilakukan oleh Kejati NTB tersebut terjadi pada Senin (13/06/22) sekitar pukul 10.51. Wita.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Ketua Tim Satuan Khusus pemberantasan Korupsi Kejati NTB di ruangan BPKAD menjelaskan bahwa penggeledahan ini kami lakukan guna penyidikan atas laporan dugaan pengelapan anggaran dana hibah KONI Kabupaten Dompu mulai tahun 2018-2021.
Adapun dugaan pengelapan anggaran dana hibah KONI Kabupaten Dompu yang di laporkan sekitar 10 M lebih,
Kami masih melakukan penggeledahan untuk mencari sejumlah bukti lainnya. Mengenai jumlah anggaran yang diduga digelapkan ini belum bisa ditaksir tapi sementara indikasinya di atas Rp.10 Milliar lebih.
Sementara untuk penetapan tersangkanya belum bisa kami lakukan, Insyaallah akan kami informasikan lagi nantinya,”kata Burhan pada sejumlah wartawan.
Penggeledahan pertama dilakukan gudang penyimpanan dokumen yang ada di Dinas BPKAD, sementara penggeledahan kedua dilakukan di Dinas Dikpora Kabupaten Dompu tepatnya di ruangan bendahara.
Pada saat penggeledahan di Dikpora Kabupaten Dompu, Kadis dan Kabid seluruh Kasi tidak ada karena sedang mengikuti rapat di Kantor DPRD Dompu.
(Imran Reporter)