Lumajang, Benua News.com – Aksi pemasangan patok batas dan penanaman pohon pisang di areal PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, semakin meluas. Pada Rabu, 23/9/2026, massa aksi yang datang dari 3 desa yakni Desa Kalipenggung, Salak dan Ranulogong jumlahnya semakin membludak.
Untuk menjaga aksi tetap kondusif dan mencegah penyusupan, setiap warga peserta aksi dipasangi pita merah putih di kepala. Hal itu dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tidak anarkis.
Sekjen Serikat Tani Lumajang (STL) Kabupaten Lumajang, Bapak Munif, saat dikonfirmasi di lokasi menyampaikan apresiasi atas kekompakan warga.
“Kami atas panitia dan seluruh pengurus mengucapkan banyak terima kasih atas kekompakan panjenengan semua, saudaraku,” ujar Munif.
Ia menegaskan tuntutan warga tidak bisa ditawar.
“Tuntutan kita tetap yang pertama harus mencabut ijin HGU PT Kalijeruk Baru, untuk tuntutan yang kedua adalah tanah kembalikan kepada masyarakat, setelah tanah dikembalikan ke masyarakat dan masyarakat dapat jaminan dalam menguasai tanah ini dengan aman tidak ada yang mengganggu, itulah tuntutan kita. Jadi tuntutan kita tidak bisa di nego atau di tawar tawar lagi, harus dicabut ijin HGU nya,” tegasnya.
Lanjut Munif, setelah aksi, seluruh ketua kelompok diminta melakukan pendataan anggota.
“Baik nanti setelah ini ketua kelompok langsung ke rumahnya Bapak Hasan untuk menyetorkan nama anggota kelompoknya. Kenapa nanti ketika bekerja di lahan ini per kelompok paling banyak 20 orang, tidak boleh lebih dari 20 kelompok,” tuturnya.
Sementara itu dari pihak perusahaan, perwakilan Satpam PT Kalijeruk Baru, Bapak Imam Kholik, menyampaikan kehadirannya di lokasi hanya untuk dokumentasi dan menjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Saya tidak sombong atau arogan, itu tidak. Tujuan saya kesini untuk bicara enak dan secara ramah biar tidak ada kesalahpahaman. Kami dari perkebunan butuh dokumentasi saja, selebihnya kami kembali,” ucapnya.
Dari unsur pengamanan, Kodim Lumajang yang diwakili Bapak Serma Edy menyampaikan bahwa kegiatan warga tetap diperbolehkan berjalan, pihak perusahaan hanya diperkenankan mengambil dokumentasi.
“Intinya dari pihak PT Kalijeruk Baru mengambil dokumentasi boleh, yang kesepakatan yang komitmen tidak ngerusak dan tidak mencabut patok dan pohon pisang, jadi kegiatan tetap berjalan. Ini cuman mengambil dokumentasi pada waktu kegiatan itu, wajib harus dilakukan. Intinya sama-sama kerja,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi pemasangan patok dan penanaman pisang di lahan sengketa PT Kalijeruk Baru berlangsung aman, tertib dan kondusif di bawah pengawalan aparat TNI-Polri.