Terjerat Kasus Korupsi, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

IMG-20220310-WA0042.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi, menetapkan keputusan tentang, pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang. Hal ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 – 2021, Senin (07/03).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan dalam pers rilisnya,
9 orang tersebut yakni berinisial LGH selaku Direktur PT. Eldin Citra, SWE Aparatur Sipil Negara (ASN), H ASN Dirjen Bea Cukai, MRP sebagai Direktur PT. Kenken Indonesia, MNEY selaku karyawan swasta, PS selaku mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia, ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari, JS sebagai Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dan TS sebagai Direktur CV. Mekar Inti Sukses.

“Penetapan tersebut resmi dikeluarkan,karena dikhawatirkan melarikan diri,”katanya Kamis (10/3).

Disebutkannya, keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama 6 bulan.

“Hal bertujuan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud,”ujarnya.

Dia menegaskan dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

scroll to top