Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia

1788636071149.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bekerja sama dengan Kodim 0209/LB, sukses mematahkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 4 kilogram. Operasi penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (5/9/2026) sore.

Dalam aksi tangkap tangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto bersama Kapten Inf Aswin dari Kodim 0209/LB, tim berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MRY (26), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Pengungkapan berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai keberadaan penumpang Bus ALS (BK 7819 LD) yang diduga membawa barang haram usai kembali dari Malaysia. Menanggapi laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Inteldim 0209/LB bergerak cepat melakukan pengadangan di lokasi sekitar pukul 16.20 WIB.

Saat penggeledahan di dalam bus, petugas menemukan 4 paket besar berisi sabu seberat 4,00 kg yang disembunyikan secara rapi di dinding tas ransel milik tersangka MRY. Selain narkotika, tim menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.300.000, satu unit ponsel Oppo, dan dua buah gabus pembungkus.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MRY mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (warga negara Malaysia/DPO) untuk membawa barang tersebut ke Lampung. Tersangka diiming-imingi upah sebesar Rp20.000.000 per kilogram setelah barang tiba di lokasi tujuan.

Keberhasilan penindakan ini menegaskan komitmen tinggi Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui kolaborasi solid bersama TNI.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) subsider UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan mendalam.

(*)

scroll to top