Mataram NTB benuanews.com – Berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum polresta mataram yang sering terjadi menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut polresta mataram melalui Sat Resnarkoba Polresta Mataram terus melakukan upaya guna menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, Minggu, 10/10/2021 di polresta Mataram, setelah beberapa hari memimpin langsung operasi penangkapan terhadap terduga pelaku yang menguasai ataupun mengedarkan barang narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kami melakukan operasi penangkapan terhadap dua tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara kota Mataram, (08/10),” ungkap Yogi menceritakan hasil operasi tim nya.
Tersangka pelaku yang pada saat di lakukan penggeledahan terbukti tim menemukan satu buah klip yang ditemukan dalam sebuah dompet yang berisi kristal di duga sabu seberat brutto 0,32 gram, satu buah botol sprite yang pada tutupnya terdapat dua pipet plastik, 3 korek api gas tanpa tutup kepala dan terdapat jarum kompor, satu buah pipet plastik yang diruciingkan, satu buah pipa kaca yang didalamnya terdapat barang bentuk kristal padat dengan berat brutto 1,64 gram. Disamping itu dua buah Hp, satu buah Tab, satu buku rekening bank dan satu buah kartu ATM ikut pula diamankan.
“Hasil penggeledahan, kami temukan barang-barang tersebut sehingga kami amankan sebagai Barang Bukti tindak pidana tersangka,”jelasnya.
Adapun identitas kedua tersangka yang diamankan saat berada di dalam kamar sebuah kos-kosan tersebut yaitu MRSC, Perempuan 33 tahun asal jawa barat, alamat tinggal di lingkungan Kekalik, Kecamatan Sekarbela kota mataram bersama HRD pria 35 tahun asal lombok beralamat di Karawang Taliwang Cakranegara kota Mataram.
” keduanya kami amankan di dalam kamar kos, dan berdasarkan keterangan tersangka, mereka ini berpacaran. Bersama keduanya Barang Bukti hasil penggeledahan kami amankan di polresta Mataram,”jelas Yogi.
Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke tim penyidik guna proses lebih lanjut. Dan untuk pasal sangkaan di terapkan pasal 114, 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun Penjara.(Arf)